JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan, Presiden Joko Widodo menerima rombongannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/5/2022).
Mengeklaim rombongan tersebut termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat, Mathius mengatakan, pihaknya mengapresiasi pertemuan yang membahas soal daerah otonomi baru (DOB) di Papua itu.
"Pertama kami sampaikan apresiasi dan terima kasih banyak kepada Bapak Presiden, atas permintaan kami untuk audiensi hari ini diterima dengan baik oleh Bapak Presiden untuk mengklarifikasi mengenai simpang siurnya informasi mengenai penerapan pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua," ujar Mathius dalam keterangannya sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat sore.
Baca juga: Jokowi Disebut Diam-diam Undang Anggota MRP di Istana Bogor Hari Ini
"Dan di dalamnya adalah daerah otonomi baru, khusus untuk di Provinsi Papua, ada DOB Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Tengah," ungkapnya.
Mathius melanjutkan, rencana pembentukan DOB tersebut merupakan aspirasi murni warga Papua yang telah diperjuangkan sejak lama.
Papua Selatan misalnya, disebutnya telah diperjuangkan selama 20 tahun.
"Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Tapi ini adalah aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, juga La Pago dan Mee Pago," ungkap Mathius.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa aspirasi yang didorong berdasarkan pada wilayah adat, bukan berdasarkan demonstrasi di jalan.
Baca juga: Bertemu Jokowi, MRP Nyatakan Tolak Pemekaran Papua karena Dilakukan Sepihak dan Tak Ada Urgensinya
Menurutnya, masyarakat Papua berharap bagaimana DOB ke depan itu bisa menjadi harapan mereka untuk mempercepat kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Menurut Mathius, Undang-Undang Otonomi Khusus itu mengikat semua masyarakat di seluruh tanah Papua sehingga ada kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki oleh masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di tanah Papua.
"Kita butuh itu kepastian. Karena itu, kalau pemekaran itu, itu masalah administrasi pemerintahan, tapi ke Papua itu diikat dengan Undang-Undang Otsus," tuturnya.
"Persoalan kita adalah implementasinya, harus konsisten baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, pemerintah daerah. Di situ persoalannya sebenarnya," lanjut Mathius.
Baca juga: Uji Materiil UU Otsus, Ahli Presiden Pertanyakan Kedudukan Hukum Majelis Rakyat Papua
Undang-Undang Otsus juga akan memberikan kepastian hukum terhadap ruang kelola hak-hak pemetaan wilayah adat.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan bisa menyelesaikan persoalan lahan di Papua.
"Konflik Papua sebenarnya masalah lahan, karena itu perlu ada kepastian di sini dan dia bisa menyelesaikan, mengurangi persoalan-persoalan di Papua, dan kepastiannya hanya melalui Undang-Undang Otsus," imbuhnya.