JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) meminta mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjadi pelindung organisasi.
Ketua PDSI Jajang Edi Priyanto mengatakan, status pelindung organisasi bukan berdasarkan kemauan Terawan. Ia juga menegaskan, Terawan tidak terlibat dalam pendirian PDSI.
"Dokter Terawan tidak terlibat dalam pendirian PDSI, karena ini murni dari pendiri. Dokter Terawan sebagai pelindung itu atas permintaan kami, bukan kemauan beliau," ujar Jajang, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (29/4/2022).
Baca juga: Usai Ada Deklarasi PDSI, PB IDI Instruksikan Para Dokter Tetap Bersatu
Jajang menuturkan, saat ini PDSI sedang menyusun kepengurusan organisasi. Pihaknya segera mengumumkan struktur kepengurusan PDSI ketika sudah lengkap.
Adapun Jajang merupakan staf khusus Terawan saat menjabat sebagai menteri kesehatan. Sebelumnya, Jajang berkarir sebagai dokter militer dan tergabung dalam corps kesehatan militer (CKM).
Dia pernah menjabat Direktur Pembinaan dan Penunjang Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Sebelumnya, Jajang menegaskan, deklarasi organisasi kedokteran yang dipimpinnya tidak terkait kasus pemecatan Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Muktamar IDI XXXI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022), merekomendasikan Pengurus Besar IDI untuk memecat Terawan karena telah melakukan pelanggaran etik berat.
Dikutip dari Kompas.id, rekomendasi tersebut berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) tahun 2018.
Baca juga: Pimpinan Komisi IX Harap PDSI Berhubungan Baik dengan IDI
Ketika itu, MKEK menyatakan Terawan melanggar etik serius dan menetapkan sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota IDI selama 12 bulan, mulai 26 Februari 2018 sampai 25 Februari 2019. MKEK juga merekomendasikan pencabutan izin praktik.
Kendati demikian, Jajang mengatakan, deklarasi PDSI murni karena kebebasan berserikat dan berkumpul bagi warga Indonesia berdasarkan UUD 1945.
"Bagaimana dengan Dokter Terawan, saya pikir kita berdiri bukan karena kasus Dokter Terawan. Tapi sesuai dengan pasal 28 UUD 1945," ujar Jajang, saat dikonfirmasi, Rabu.
"Ke depan kalau memang beliau mau bergabung, kami akan terima dengan pintu terbuka. Silahkan beliau memilih rumah tinggal baru, silahkan memilih," lanjutnya.
Jajang menjelaskan, secara keorganisasian, PDSI terpisah dengan IDI. PDSI pun telah memiliki ketetapan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Jadi kita berdiri terpisah dengan organisasi yang selama ini (IDI). Kita sudah punya ketetapan hukum dari Kemenkumham, Jadi kita resmi diakui oleh pemerintah. Kita di bawah Konsil Kedokteran Indonesia," tambahnya.
Baca juga: PDSI Terbuka jika Terawan Ingin Bergabung
Pendirian PDSI dideklarasikan pada Rabu (27/4/2022) di Jakarta, berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU- 003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.