Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng yang Melibatkan Lin Che Wei dan Deretan Fakta Barunya

Kompas.com - 19/05/2022, 09:43 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menangkap lima tersangka dalam kasus pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode tahun 2021-2022.

Penetapan empat tersangka pertama dilakukan pada 19 April 2022. Saat itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) serta tiga bos perusahaan terkait CPO ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Baca juga: Kejagung Telusuri Dugaan Gratifikasi Lin Che Wei dalam Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng

Keempat tersangka diduga melanggar hukum dan menyalahi aturan soal penerapan kewajiban domestic market obligation (DMO).

Adapun dalam Kepmendag Nomor 129 Tahun 2022, ada syarat kewajiban DMO sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor. Angka itu ditingkatkan menjadi 30 persen melalui Kepmendag Nomor 170 Tahun 2022.

“IWW ditetapkan tersangka karena pejabat paling berwenang pengajuan-pengajuan ekspor tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Pada 17 Maret 2022, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dari pihak swasta, yakni Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati. Ia menjadi tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan.

Lin Che Wei diduga berkomplot dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana untuk menerbitkan izin ekspor yang tidak sesuai aturan hukum.

Tersangka (Lin Che Wei) dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kemendag) telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor dan turunannya secara melawan hukum,” kata Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanudin dalam keterangan videonya, Selasa (17/5/2022) malam.

Baca juga: Kejagung Dalami Pihak Lain di Kemendag yang Berkomunikasi dengan Tersangka Korupsi Izin Ekspor

Kejagung kini tengah mendalami dan mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kejagung juga melibatkan pihak lain untuk mendalami soal dugaan kerugian perekonomian negara yang terjadi akibat kasus ini.

Lin Che Wei ikut ambil keputusan

Tersangka Lin Che Wei yang berasal dari pihak swasta ini diduga ikut menentukan kebijakan terkait distribusi minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.

Padahal, menurut Jaksa Agung, Lin Che Wei tidak memiliki kontrak khusus untuk ikut menentukan kebijakan terkait izin ekspor CPO dan minyak goreng.

“LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu. Tetapi dalam pelaksanaannya dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng,” kata Burhanuddin dalam tayangan Kompas TV Sapa Indonesia Pagi, Rabu (18/5/2022).

Burhanuddin pun mengetahui bahwa Lin Che Wei aktif berperan mengambil keputusan di Kemendag berdasarkan bukti-bukti digital yang kuat.

Menurut Burhanuddin, posisi Lin Che Wei yang tidak memiliki kontrak jelas itu sangat berbahaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com