Salin Artikel

Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng yang Melibatkan Lin Che Wei dan Deretan Fakta Barunya

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menangkap lima tersangka dalam kasus pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode tahun 2021-2022.

Penetapan empat tersangka pertama dilakukan pada 19 April 2022. Saat itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) serta tiga bos perusahaan terkait CPO ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Keempat tersangka diduga melanggar hukum dan menyalahi aturan soal penerapan kewajiban domestic market obligation (DMO).

Adapun dalam Kepmendag Nomor 129 Tahun 2022, ada syarat kewajiban DMO sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor. Angka itu ditingkatkan menjadi 30 persen melalui Kepmendag Nomor 170 Tahun 2022.

“IWW ditetapkan tersangka karena pejabat paling berwenang pengajuan-pengajuan ekspor tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Pada 17 Maret 2022, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dari pihak swasta, yakni Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati. Ia menjadi tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan.

Lin Che Wei diduga berkomplot dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana untuk menerbitkan izin ekspor yang tidak sesuai aturan hukum.

“Tersangka (Lin Che Wei) dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kemendag) telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor dan turunannya secara melawan hukum,” kata Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanudin dalam keterangan videonya, Selasa (17/5/2022) malam.

Kejagung kini tengah mendalami dan mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kejagung juga melibatkan pihak lain untuk mendalami soal dugaan kerugian perekonomian negara yang terjadi akibat kasus ini.

Lin Che Wei ikut ambil keputusan

Tersangka Lin Che Wei yang berasal dari pihak swasta ini diduga ikut menentukan kebijakan terkait distribusi minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.

Padahal, menurut Jaksa Agung, Lin Che Wei tidak memiliki kontrak khusus untuk ikut menentukan kebijakan terkait izin ekspor CPO dan minyak goreng.

“LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu. Tetapi dalam pelaksanaannya dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng,” kata Burhanuddin dalam tayangan Kompas TV Sapa Indonesia Pagi, Rabu (18/5/2022).

Burhanuddin pun mengetahui bahwa Lin Che Wei aktif berperan mengambil keputusan di Kemendag berdasarkan bukti-bukti digital yang kuat.

Menurut Burhanuddin, posisi Lin Che Wei yang tidak memiliki kontrak jelas itu sangat berbahaya.

“Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh Dirjennya (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag),” ucap dia.

Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Supardi menyampaikan, Lin Che Wei merupakan pihak yang menghubungkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag ke 3 perusahaan yang juga turut melanggar hukum itu.

Supardi mengatakan, Lin Che Wei juga tidak memiliki jabatan struktural di Kementerian Perdagangan.

“Iya (menghubungkan), dimintai pendapat juga, tapi dia (Lin Che Wei) sendiri juga terafiliasi dengan perusahaan itu,” ujar Supardi saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Bahkan, Supardi menyebutkan, Lin Che Wei juga terafiliasi langsung dan mendapatkan bayaran dari tiga perusahaan yang terlibat kasus ini.

Selain itu, menurut Supardi, Lin Che Wei juga aktif membuat pertemuan virtual untuk mempertemukan para pihak terkait kasus izin ekspor CPO.

“Ya secara formal enggak ada, tapi secara material iya karena dia (Lin Che Wei) meng-arrange pertemuan dengan Zoom, mempertemukan para pihak,” ujar dia.

Usut pihak lain yang terlibat

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya juga akan mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang berkomunikasi atau terlibat dalam kasus izin ekspor CPO ini.

Febrie menyatakan, pendalaman akan dilakukan melalui alat bukti yang sudah dimiliki penyidik dari penyidikan kasus ini.

"Kalau itu kita lihat nanti, dari alat bukti rapat-rapat yang dilakukan ketika di rapat pakai zoom meeting," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Pasalnya, dalam rapat terkait CPO yang sering diadakan Lin Che Wei juga turut dihadiri oleh sejumlah pihak di Kemendag.

Nantinya, Febrie mengatakan, ketika ditemukan ada pihak lain yang terlibat berdasarkan alat bukti yang memadai, maka akan ditindaklanjuti.

"Siapa saja yang masuk di link (rapat virtual) itu, ini lagi dibuka, siapa saja dan sampai sejauh mana perannya," ujarnya.

Usut dugaan gratifikasi

Selain itu, Lin Che Wei juga diduga menerima upah atau dana setelah menyukseskan persetujuan ekspor (PE) CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Kendati demikian, Febrie belum bisa memberikan informasi lanjutan terkait apa upah yang diterima Lin Che Wei karena hal ini masih didalami.

"Iya makanya pertanyaan kita, konsultan perusahaan kok bisa di dalam Kementerian Perdagangan. Pertanyaannya sekarang lagi didalami oleh penyidik, siapa yang bawa, status dia apa," kata Febrie.

Febrie pun menambahkan, pihaknya sampai saat ini terus menelusuri adanya gratifikasi atau suap yang dilakukan para tersangka terkait kasus yang menyebabkan kelangkaan minyak ini.

"Sampai saat ini masih ditelusuri tentang gratifikasi atau ada pasal suapnya masih ditelusuri oleh penyidik," ujarnya.

Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri keuangan dari para tersangka dalam kasus ini.

Febrie menambahkan saat ini pihaknya tengah berupaya untuk melengkapi pemberkasan terhadap para tersangka yang telah dijerat agar segera dapat disidang.

"Biasanya kan berapa bulan, mudah-mudahan dalam waktu dekat teman-teman (penyidik) bisa ungkap. Yang jelas kan ini nilainya cukup besar, ada nilai komersial. Akan didalami bagi-baginya ke siapa saja," jelasnya.

Kerugian negara dihitung

Selain melakukan pendalaman terhadap para tersangka, Kejagung Republik Indonesia juga tengah mengkaji kerugian perekonomian negara terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor CPO periode 2021-2022.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi menegaskan, angka kerugian perekonomian negara tersebut masih diproses oleh tim ahli di bidang ekonomi.

“Belum kita masih koordinasi dengan ahli, diskusi dengan ahli. Itu nantilah ya, ahli juga masih belum selesai,” kata Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (17/5/2022) malam.

Menurut Supardi, untuk menghitung kerugian keuangan perekonomian negara, diperlukan perhitungan tersendiri dari para ahli ekonomi.

Ia menambahkan, banyak faktor yang akan dihitung dalam proses mencari tahu dampak ekonomi dari kasus korupsi itu.

Apalagi, ia menekankan, akibat dari korupsi izin ekspor itu, masyarakat juga terdampak kelangkaan minyak goreng.

“Intinya masyarakat akibat kelangkaan minyak itu kan kerepotan. Nanti dihitung seperti apa, nanti kalkulasi ekonominya seperti apa secara makro,” ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/19/09434161/kasus-korupsi-izin-ekspor-minyak-goreng-yang-melibatkan-lin-che-wei-dan

Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke