Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Istilah "Bos 1" dan "Bos 2" yang Mengatur Pemenang Tender Proyek Kabupaten Langkat

Kompas.com - 09/05/2022, 20:36 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi mengungkapkan adanya istilah bos 1 dan bos 2 yang mengatur pemenang tender proyek di Pemkab Langkat.

Hal itu disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Saksi Akui Pakai Jasa Anak Buah Terbit Untuk Menangkan Pengadaan Proyek di Kabupaten Langkat

Saiful hadir sebagai saksi untuk terdakwa penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yaitu Muara Perangin-angin.

Bos 1 itu Bupati, kalau bos 2 Pak Iskandar,” ucapnya dikutip dari Antara.

“Kenapa ada istilah itu?,” tanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saiful tak bisa menjawab pertanyaan itu, ia mengaku mengetahui informasi itu dari melalui sekretarisnya yang diberitahu oleh para kepala dinas lain.

“Saya tidak tahu persis, mereka yang kasih tahu,’ini bos 1 dan bos 2,’ yang kasih tahu sekretaris dinas saya,” ucap dia.

Baca juga: Saksi Sebut Bupati Langkat Mutasi Anak Buah yang Tak Menangkan Perusahaan Titipan dalam Tender Proyek

Adapun Iskandar adalah kakak kandung Terbit. Ia menjadi salah satu kepanjangan tangan adiknya untuk mengatur pemenang tender proyek bersama tiga kontraktor lain yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Empat orang kepercayaan Terbit lantas mengumpulkan perusahaan-perusahaan yang mau mendapatkan tender dalam sebuah perkumpulan yang diberi nama Group Kuala.

Dalam persidangan, Saiful menjelaskan, pengaturan tender dan pemberian commitment fee untuk Terbit telah menjadi rahasia umum yang diketahui para kepala dinas Pemkab Langkat.

Baca juga: Saksi Ungkap Kakak Bupati Langkat Minta Pemenang Tender Proyek Diatur

Namun, ia tak pernah mendapatkan informasi itu secara langsung dari Terbit.

“Saya dengar-dengar saja orang-orang cerita ada (commitment fee) sebesar 15 persen, dengarnya kadang di warung kadang di tempat lain,” imbuh dia.

Diketahui Muara terjerat dalam kasus ini karena diduga memberi uang senilai Rp 572.000.000 untuk Terbit.

Uang itu adalah commitment fee karena dua perusahaan miliknya yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki mendapatkan sejumlah proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Baca juga: Saksi Sebut Dijadikan Kabid di Dinas PUPR Langkat agar Bisa Amankan Proyek

Di sisi lain, Terbit masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Ia pun terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait penjara manusia yang ditemukan di rumahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com