Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Pakai Jasa Anak Buah Terbit Untuk Menangkan Pengadaan Proyek di Kabupaten Langkat

Kompas.com - 09/05/2022, 19:18 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi bernama Riki Sapariza mengaku menggunakan jasa anak buah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Isfi Syahfitra, untuk memenangkan proyek di Kabupaten Langkat.

Riki adalah pemilik CV Fortuna yang bergerak di bidang infrastruktur. Dia juga menjabat sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Stabat periode 2020-2023.

Ia hadir dalam persidangan sebagai saksi atas penyuap Terbit yaitu Muara Perangin-angin.

“Yang mengerjakan dokumen Isfi Syahfitra karena saya buta soal itu, jadi saya serahkan ke Fitra,” ungkap Riki dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/5/2022) dikutip dari Antara.

Baca juga: Bupati Terbit Perangin-angin Diduga Atur Langsung Proyek di Beberapa Dinas di Langkat

Ia menyampaikan, sempat memenangkan 4 proyek di Pemkab Langkat pada 2020-2021.

Pada 2020, Riki menjadi pemenang dua tender proyek pengaspalan senilai total Rp 550 juta.

Sedangkan pada 2021, ia kecipratan proyek pengadaan kendaraan dinas dan pembangunan beton dengan total anggaran Rp 950 juta.

Hakim ketua persidangan Djuyamto lantas mengulik aliran dana dari orang-orang kepercayaan Terbit, apakah pernah dipakai untuk menghidupi organisasi Pemuda Pancasila yang dipimpin Riki.

“Tidak pernah,” jawab Riki.

“(Dana) dari Isfi?,” tanya Djuyamto.

“Tidak, tapi memberi pekerjaan ke saya,” tutur Riki.

Baca juga: Pejabat di Langkat Mengaku Lebih Patuh pada Kakak Kandung Bupati Terbit Rencana Perangin-angin

Meski demikian, Riki menyebutkan tak pernah memberikan commitment fee untuk Fitra maupun orang-orang kepercayaan Terbit yang lain.

Ia pun tahu adanya ketentuan pemberian commitment fee dari kontraktor lain.

Adapun berdasarkan dakwaan jaksa, Terbit melalui 4 orang kepercayaannya yaitu kakak kandungnya, Iskandar Perangin-angin dan tiga kontraktor, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra mengatur pemenang tender proyek di Kabupaten Langkat.

Berbagai perusahaan yang mengurus pemenangan tender itu diberi nama Group Kuala.

Sedangkan proyek-proyek yang harus dimenangkan oleh oleh Group Kuala diberi istilah "Daftar Pengantin".

Baca juga: Anak Buah Terbit Minta Dinas PUPR Langkat Lunasi Pembayaran Proyek meski Pekerjaan Belum Selesai

Terbit disebut mewajibkan perusahaan-perusahaan bergabung dengan Group Kuala untuk memberi commitment fee padanya senilai 15,5 persen hingga 16 persen dari total nilai proyek.

Terdakwa dalam perkara ini, Muara, terseret karena diduga memberi uang senilai Rp 572 juta untuk Terbit sebagai commitment fee karena telah menjadi pemenang tender proyek infrastruktur Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com