Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Terbit Minta Dinas PUPR Langkat Lunasi Pembayaran Proyek meski Pekerjaan Belum Selesai

Kompas.com - 25/04/2022, 18:14 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak buah Bupati nonaktif Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Marcos Surya, disebut meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melunasi pembayaran pada kontraktor meski pekerjaannya belum selesai.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Langkat Muhammad Irfandi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/4/2022).

Irfandi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Muara Perangin-angin yang diduga merupakan penyuap Terbit terkait tender proyek infrastruktur.

“Dalam BAP saudara mengatakan Marcos sering meminta kontraktor dibayar dulu meski proyek baru selesai 30 persen, apa ini benar?,” tanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Saksi Ungkap Kakak Bupati Langkat Minta Pemenang Tender Proyek Diatur

“Benar Pak, saya bilang kalau belum diaspal saya tidak bisa (membayar),” jawab Irfandi.

Meski demikian, ia mengaku Marcos sering melakukan intervensi padanya untuk segera melunasi pembayaran pada perusahaan kontraktor.

“Marcos sering mengajukan permintaan itu. Tahun 2021 paling parah,” tutur dia.

Diketahui, Marcos bersama dua orang kontraktor lainnya yaitu Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra ditunjuk Terbit untuk mengawal berbagai proyek infrastruktur Dinas PUPR Langkat bersama kakak kandungnya Iskandar Perangin-angin.

Mereka telah membuat daftar proyek yang mesti dimenangkan tendernya oleh perusahaan kolega.

Daftar proyek itu diberi istilah daftar pengantin, sementara perusahaan kolega disebut dengan kode grup kuala.

Baca juga: Saksi Sebut Dijadikan Kabid di Dinas PUPR Langkat agar Bisa Amankan Proyek

Pada surat dakwaannya, jaksa menduga beberapa proyek mesti dimenangkan oleh perusahaan kolega Terbit karena ada perjanjian.

Terbit melalui Iskandar meminta agar perusahaan kolega yang telah ditunjuk sebagai pemenang tender memberi commitment fee sebesar 15 hingga 16,5 persen dari nilai proyek tersebut.

Untuk memuluskan langkah itu, dua cara digunakan oleh Terbit dan anak buahnya.

Pertama, mengganti jabatan di Dinas PUPR pada orang lain yang tak patuh.

Kedua, mengancam akan marah pada pemenang tender yang tidak memberikan commitment fee sesuai perianjian.

Baca juga: Suap Pengaturan Tender Infrastruktur di Langkat Disebut Mengalir hingga ke Staf

Nantinya Terbit tidak akan lagi memilih perusahaan itu untuk mengerjakan berbagai proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Muara terseret dalam perkara ini karena diduga memberi uang senilai Rp 572.000.000 pada Terbit karena telah menjadi pemenang proyek pengadaan di Dinas PUPR maupun Dinas Pendidikan Langkat.

Ia lantas didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com