JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi persidangan kasus dugaan suap pada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin bernama Deni Turio mengaku dipilih menjadi Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat untuk mengamankan proyek.
Hal itu disampaikan Deni yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa yang diduga menjadi penyuap Terbit yaitu Muara Perangin-Angin.
Ia menjelaskan perintah untuk mengamankan proyek disampaikan kakak kandung terbit, Iskandar Perangin-Angin.
Baca juga: KPK Panggil Eks Bupati Langkat sebagai Saksi Kasus Terbit Rencana Perangin Angin
“Saya dijanjikan Iskandar mau dikasih proyek kalau saya disitu,” tutur Deni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/4/2022).
Deni mengatakan diminta Iskandar untuk menggantikan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat sebelumnya, yaitu Lorensius Situmorang.
“Ada proyek Iskandar yang lepas karena Kabid yang lama. Iskandar kecewa sama pokjanya,” kata dia.
Jaksa lantas mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Deni.
Ia mengungkapkan ditawari commitment fee senilai 0,5 persen dari nilai proyek oleh orang kepercayaan Terbit, Marcos Surya Abdi.
“Tapi saya belum mendapat, baru dijanjikan oleh Marcos,” imbuhnya.
Diketahui Muara terseret dalam perkara ini karena dua perusahaannya yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki menggarap proyek infrastruktur dari Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.