JAKARTA, KOMPAS.com - Iskandar Perangin-Angin disebut telah mengatur pemenang tender proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Adapun Iskandar merupakan kakak kandung Bupati nonaktif Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
Hal itu disampaikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Langkat bernama Firdaus.
Ia merupakan saksi dalam kasus dugaan suap dengan terdakwa Muara Perangin-Angin.
“Iskandar sudah mengatur nama-nama perusahaan yang akan dimenangkan,” tutur Firdaus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/4/2022).
“Perusahaan milik Muara ada?,” tanya jaksa.
“Ada Pak,” jawab Firdaus.
Dalam dakwaan disebutkan, dua perusahaan Muara yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki mendapatkan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Berdasarkan kesaksian Firdaus, Iskandar hanya mengakomodasi agar perusahaan yang diaturnya mendapatkan paket proyek.
Maka, perusahaan-perusahaan lain peserta tender harus disingkirkan.
“Secara umum kita mencari-cari kesalahan di luar Grup Kuala, teknisnya, kualifikasinya,” sebut dia.
Jika tak mengikuti arahan Iskandar, Terbit mengancam akan mencopot pejabat yang terlibat.
Ancaman itu diketahuinya dari Kepala Bagian UKPBJ Pemkab Langkat, Suhardi.
“Pak Suhardi menyampaikan kalau enggak sesuai keinginan Pak Bupati, Pak Suhardi (akan) dimutasi, hal itu disampaikan saat masa-masa tender,” imbuh dia.
Diketahui Muara didakwa telah memberi suap senilai Rp 572.000.000 pada Terbit.
Uang itu diduga commitment fee karena dua perusahaannya telah dipilih menjadi pemenang tender proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Baca juga: Saksi Ungkap Terbit Ancam Mutasi Bawahan jika Pemenang Proyek Tak Sesuai Keinginannya
Jaksa turut menyampaikan, Terbit memilih 4 orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos Surya, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra untuk mengawasi jalannya tender proyek agar perusahaan yang direkomendasikannya bisa menjadi pemenang.
Nantinya para pemenang tender wajib memberikan commitment fee senilai 15,5 hingga 16,5 persen untuk Terbit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.