JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Langkat, Suhardi mengatakan, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin melakukan mutasi pada jajarannya karena tak memilih perusahaan titipan sebagai pemenang tender proyek infrastruktur.
Suhardi merupakan saksi dalam perkara dugaan korupsi berupa pemberian suap yang dilakukan terdakwa Muara Perangin-angin.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/4/2022), Suhardi mengaku pernah diminta oleh orang kepercayaan Terbit, yaitu Marcos Surya untuk menjadikan perusahaan kolega Terbit sebagai pemenang tender 6 proyek infrastruktur.
Baca juga: Anak Buah Terbit Minta Dinas PUPR Langkat Lunasi Pembayaran Proyek meski Pekerjaan Belum Selesai
Permintaan itu disampaikan Marcos pada Suhardi, Kasubbag UKPBJ Yoki Eka Prianto, dan ke Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Sujarno medio 2021.
“Saya lalu diplomasi di hadapan mereka, kalau loyal ya loyal, tapi itu keputusan bersama,” ucap dia.
Kendati demikian, menurut dia, penentuan pemenang tender tak bisa diputuskannya sendiri, tetapi merupakan keputusan kolektif kelompok kerja (pokja) infrastruktur di Kabupaten Langkat.
“Lalu proyek yang diminta itu dimenangkan?” tanya jaksa.
“Tidak, sesuai keputusan pokja,” jawab Suhardi.
“Konsekuensinya ke Bapak dan anggota-anggota pokja apa?” cecar jaksa.
“Ada yang dimutasi,” ucap dia.
Baca juga: Saksi Ungkap Kakak Bupati Langkat Minta Pemenang Tender Proyek Diatur
Pasca-kejadian itu, menurut Suhardi, Yoki dimutasi dan diganti oleh orang lain bernama Wahyu Budiman.
Ia pun sempat bertemu dengan Terbit dan kakak kandungnya, Iskandar untuk membahas kegagalan penunjukan pemenang tender itu.
“Tanggapan Pak Bupati kecewa, pokja dianggap tidak solid,” ucap dia.
Adapun Iskandar, Marcos, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra adalah empat orang yang dipilih Terbit menjadi kepanjangan tangannya mengintervensi proses tender infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Sebab, para perusahaan yang menjadi kolega Terbit diwajibkan memberi commitment fee sebesar 15 hingga 16,5 persen dari total harga tender.
Baca juga: Saksi Sebut Dijadikan Kabid di Dinas PUPR Langkat agar Bisa Amankan Proyek
Muara merupakan salah satu kolega Terbit. Dua perusahaannya yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki mendapat proyek dari Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Ia kemudian memberi commitment fee pada Terbit senilai Rp 572.000.000.
Jaksa lantas mendakwanya dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.