Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Pakai Jasa Anak Buah Terbit Untuk Menangkan Pengadaan Proyek di Kabupaten Langkat

Kompas.com - 09/05/2022, 19:18 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi bernama Riki Sapariza mengaku menggunakan jasa anak buah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Isfi Syahfitra, untuk memenangkan proyek di Kabupaten Langkat.

Riki adalah pemilik CV Fortuna yang bergerak di bidang infrastruktur. Dia juga menjabat sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Stabat periode 2020-2023.

Ia hadir dalam persidangan sebagai saksi atas penyuap Terbit yaitu Muara Perangin-angin.

“Yang mengerjakan dokumen Isfi Syahfitra karena saya buta soal itu, jadi saya serahkan ke Fitra,” ungkap Riki dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/5/2022) dikutip dari Antara.

Baca juga: Bupati Terbit Perangin-angin Diduga Atur Langsung Proyek di Beberapa Dinas di Langkat

Ia menyampaikan, sempat memenangkan 4 proyek di Pemkab Langkat pada 2020-2021.

Pada 2020, Riki menjadi pemenang dua tender proyek pengaspalan senilai total Rp 550 juta.

Sedangkan pada 2021, ia kecipratan proyek pengadaan kendaraan dinas dan pembangunan beton dengan total anggaran Rp 950 juta.

Hakim ketua persidangan Djuyamto lantas mengulik aliran dana dari orang-orang kepercayaan Terbit, apakah pernah dipakai untuk menghidupi organisasi Pemuda Pancasila yang dipimpin Riki.

“Tidak pernah,” jawab Riki.

“(Dana) dari Isfi?,” tanya Djuyamto.

“Tidak, tapi memberi pekerjaan ke saya,” tutur Riki.

Baca juga: Pejabat di Langkat Mengaku Lebih Patuh pada Kakak Kandung Bupati Terbit Rencana Perangin-angin

Meski demikian, Riki menyebutkan tak pernah memberikan commitment fee untuk Fitra maupun orang-orang kepercayaan Terbit yang lain.

Ia pun tahu adanya ketentuan pemberian commitment fee dari kontraktor lain.

Adapun berdasarkan dakwaan jaksa, Terbit melalui 4 orang kepercayaannya yaitu kakak kandungnya, Iskandar Perangin-angin dan tiga kontraktor, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra mengatur pemenang tender proyek di Kabupaten Langkat.

Berbagai perusahaan yang mengurus pemenangan tender itu diberi nama Group Kuala.

Sedangkan proyek-proyek yang harus dimenangkan oleh oleh Group Kuala diberi istilah "Daftar Pengantin".

Baca juga: Anak Buah Terbit Minta Dinas PUPR Langkat Lunasi Pembayaran Proyek meski Pekerjaan Belum Selesai

Terbit disebut mewajibkan perusahaan-perusahaan bergabung dengan Group Kuala untuk memberi commitment fee padanya senilai 15,5 persen hingga 16 persen dari total nilai proyek.

Terdakwa dalam perkara ini, Muara, terseret karena diduga memberi uang senilai Rp 572 juta untuk Terbit sebagai commitment fee karena telah menjadi pemenang tender proyek infrastruktur Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com