JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi mengungkapkan adanya istilah bos 1 dan bos 2 yang mengatur pemenang tender proyek di Pemkab Langkat.
Hal itu disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/5/2022).
Saiful hadir sebagai saksi untuk terdakwa penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yaitu Muara Perangin-angin.
“Bos 1 itu Bupati, kalau bos 2 Pak Iskandar,” ucapnya dikutip dari Antara.
“Kenapa ada istilah itu?,” tanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saiful tak bisa menjawab pertanyaan itu, ia mengaku mengetahui informasi itu dari melalui sekretarisnya yang diberitahu oleh para kepala dinas lain.
“Saya tidak tahu persis, mereka yang kasih tahu,’ini bos 1 dan bos 2,’ yang kasih tahu sekretaris dinas saya,” ucap dia.
Adapun Iskandar adalah kakak kandung Terbit. Ia menjadi salah satu kepanjangan tangan adiknya untuk mengatur pemenang tender proyek bersama tiga kontraktor lain yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Empat orang kepercayaan Terbit lantas mengumpulkan perusahaan-perusahaan yang mau mendapatkan tender dalam sebuah perkumpulan yang diberi nama Group Kuala.
Dalam persidangan, Saiful menjelaskan, pengaturan tender dan pemberian commitment fee untuk Terbit telah menjadi rahasia umum yang diketahui para kepala dinas Pemkab Langkat.
Namun, ia tak pernah mendapatkan informasi itu secara langsung dari Terbit.
“Saya dengar-dengar saja orang-orang cerita ada (commitment fee) sebesar 15 persen, dengarnya kadang di warung kadang di tempat lain,” imbuh dia.
Diketahui Muara terjerat dalam kasus ini karena diduga memberi uang senilai Rp 572.000.000 untuk Terbit.
Uang itu adalah commitment fee karena dua perusahaan miliknya yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki mendapatkan sejumlah proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Di sisi lain, Terbit masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ia pun terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait penjara manusia yang ditemukan di rumahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/09/20361501/saksi-ungkap-istilah-bos-1-dan-bos-2-yang-mengatur-pemenang-tender-proyek