Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fortunatus Hamsah Manah
Komisioner Bawaslu Manggarai

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT

Mengenal Konsep dan Prosedur Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Kompas.com - 29/04/2022, 08:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Menurut John W Head, mediasi adalah suatu prosedur penengahan di mana seseorang bertindak sebagai “kendaraan” untuk berkomunikasi antar para pihak, sehingga pandangan mereka yang berbeda atas sengketa tersebut dapat dipahami dan mungkin didamaikan, tetapi tanggung jawab utama tercapainya suatu perdamaian tetap berada di tangan para pihak sendiri. (Head, 1997:42).

Dari definisi tersebut, mediator dianggap sebagai “kendaraan” bagi para pihak untuk berkomunikasi.

Sementara itu, Moore mendefinisikan mediasi sebagai “….the intervention in a negotiation or a conflict of an acceptable third party who has limited or no authoritative decision-making power but who assists the involved parties in voluntarily reaching a mutually acceptable settlement of issues in dispute.” (Moore, 1996:15).

Dari definisi tersebut dapat dilihat ketegasan hubungan antara mediasi dan negosiasi, yaitu mediasi adalah sebuah intervensi terhadap proses negosiasi yang dilakukan oleh pihak ketiga. Pihak ketiga memiliki kewenangan terbatas atau sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Pihak ketiga hanya membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan penyelesaikan sengketa yang diterima kedua belah pihak.

Oleh karena itu, mediasi seringkali dinilai sebagai perluasan dari proses negosiasi. Mediasi terjadi disebabkan para pihak tidak mampu menyelesaikan sengketanya sendiri, lalu menggunakan jasa pihak ketiga yang bersikap netral untuk membantu mereka mencapai suatu kesepakatan.

Tidak seperti proses adjudikasi dimana pihak ketiga menerapkan hukum terhadap fakta-fakta yang ada untuk mencapai suatu hasil. Dalam mediasi, pihak ketiga akan membantu pihak-pihak yang bertikai dengan menerapkan nilai-nilai terhadap fakta-fakta untuk mencapai hasil akhir. Nilai-nilai itu dapat meliputi hukum, rasa keadilan, kepercayaan, agama, etika, moral, dan nilai-nilai lainnya.

Jadi mediator dalam hal ini tetap bersikap netral, selalu membina hubungan baik, berbicara menggunakan bahasa para pihak, mendengarkan secara aktif, menekankan pada keuntungan potensial, meminimalkan perbedaan-perbedaan, dan menitikberatkan pada persamaan. Tujuannya adalah membantu para pihak bernegosiasi secara lebih baik untuk suatu penyelesaian sengketa.

Mediasi dalam konteks sengketa proses pemilu

Mediasi atau musyawarah yang selanjutnya disebut mediasi adalah proses musyawarah secara sistematis yang melibatkan para pihak untuk memperoleh kesepakatan.

Mediasi dalam sengketa proses pemilu tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Setelah permohonan sengketa proses pemilu diregistrasi, Bawaslu mempertemukan pihak yang bersengketa, menentukan jadwal pelaksanaan mediasi, dan melakukan pemanggilan kepada para pihak. Pemohon dan termohon wajib menghadiri mediasi.

Apabila pemohon tidak menghadiri mediasi setelah dilakukan dua kali pemanggilan maka Bawaslu menyatakan permohonan gugur. Apabila termohon tidak menghadiri mediasi setelah dilakukan dua kali pemanggilan maka Bawaslu menyatakan mediasi tidak mencapai kesepakatan dan selanjutnya proses penyelesaian sengketa proses pemilu dilanjutkan ke tahap adjudikasi.

Bagja & Dayanto (2020) mengatakan, pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu didasari oleh delapan prinsip. Pertama, tertutup. Mediasi hanya dihadiri oleh pemohon, termohon, dan mediator.

Kedua, rahasia. Segala pernyataan dalam bentuk lisan dan tulisan dalam proses mediasi tidak boleh diungkap ke publik serta menjadi alat bukti dalam proses pembuktian pada sidang adjudikasi.

Ketiga, netral. Mediator hanya memfasilitasi proses mediasi dan tidak bertindak layaknya seorang hakim atau juri yang memutuskan salah atau benar terhadap pernyataan para pihak atau mendukung pendapat dari salah satu pihak serta tidak memaksakan pendapat dan penyelesaian kepada para pihak.

Keempat, tidak diwakilkan. Mediasi wajib dihadiri oleh pemohon dan termohon (principal) dan tidak dapat diwakilkan kepada kuasa hukum. Kuasa hukum hanya dapat mendampingi principal dalam proses mediasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com