Kelima, kesepakatan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni kesepakatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta kesepakatan merupakan hukum yang mengikat para pihak.
Keenam, nonkaukus. Ketua dan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota selama mediasi dilarang berkomunikasi, melakukan pertemuan atau membuat perjanjian dengan salah satu pihak, baik di luar ataupun di dalam forum mediasi.
Ketujuh, mediasi dilakukan berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya.
Kedelapan, mediasi dilakukan mengacu pada asas pemilu dan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa proses pemilu.
Pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Bawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, menentukan, “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi mediator para pihak dalam menyelesaikan sengketa dengan cara yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”.
Dalam pelaksanaannya, mediasi dipimpin oleh paling sedikit satu orang mediator. Mediator itu berasal dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan mediasi, pimpinan mediasi dapat dibantu oleh tim mediasi yang terdiri dari satu orang sekretaris dan satu orang notulen. Sekretaris mediasi merupakan pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas memberikan dukungan administrasi, operasional, dan dokumentasi.
Sementara itu, notulen merupakan pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan mediasi diselesaikan paling lama dua hari dan dilaksanakan secara tertutup.
Adapun tahapan pelaksanaan mediasi dilakukan sebagai berikut. Pertama, pimpinan mediasi menyampaikan pernyataan pembuka, memperkenalkan diri selaku mediator, menjelaskan perannya yang tidak berpihak, dan menerangkan ketentuan mediasi.
Kedua, penyampaian kronologi permasalahan dari para pihak. Pada tahap ini mediator mempersilakan para pihak menyampaikan legal standing atau kedudukan hukum para pihak, kronologi masalah dari objek yang disengketakan dan kerugian atau kepentingan langsung para pihak.
Ketiga, perundingan kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu. Pada tahap ini mediator menjembatani para pihak untuk mempersilakan pemohon menyampaikan tawaran poin-poin kesepakatan. Lalu mempersilakan termohon untuk menyampaikan poin-poin kesepakatan dan kemudian pihak pemohon dan termohon menanggapi poin-poin kesepakatan.
Keempat, penyusunan kesepakatan para pihak oleh mediator. Pada tahap ini mediator menjembatani para pihak untuk memecahkan masalah dari objek yang disengketakan dengan cara mengetahui, mengkaji posisi dan kepentingan para pihak, menggali opsi-opsi penyelesaian tiap masalah dari objek yang disengketakan, membahas tiap opsi, memilih opsi terbaik dari penyelesaian masalah, mempersilakan para pihak jika ada perubahan opsi, membangun kesepakatan awal, menawarkan dan mengembangkan kesepakatan, menyiapkan rancangan kesepakatan dengan merujuk ke kesepakatan awal dan membahas ulang rancangan kesepakatan dan melakukan perubahan jika dianggap perlu.
Kelima, penandatanganan berita acara kesepakatan atau ketidak-kesepakatan. Dalam hal mediasi mencapai kesepakatan, maka Bawaslu menuangkan dalam berita acara mediasi tercapai kesepakatan dan ditandatangani oleh para pihak dan pimpinan mediasi dan putusan dibacakan oleh pimpinan mediasi dalam forum mediasi yang terbuka untuk umum.
Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu menuangkan dalam berita acara mediasi tidak tercapai kesepakatan dan ditandatangani oleh para pihak dan pimpinan mediasi.
Kemudian Bawaslu melanjutkan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui mekanisme adjudikasi dan pimpinan mediasi memberitahukan waktu dan tempat pelaksanaan adjudikasi secara lisan dalam forum mediasi sebagai panggilan resmi. Adapun keadaan yang menyebabkan mediasi tidak mencapai kesepakatan antara lain, tuntutan pemohon tidak disetujui oleh termohon dan termohon tidak menghadiri mediasi setelah dua kali dilakukan pemanggilan secara patut.
Sementara itu, jika mediasi mencapai kesepakatan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkannya dalam bentuk berita acara mediasi tercapai kesepakatan. Dengan demikian, putusan mediasi secara formal merupakan tindak lanjut kesepakatan yang tercapai dalam proses mediasi.
Putusan mediasi kemudian dibuat dan dibacakan oleh pimpinan mediasi dalam forum mediasi yang terbuka untuk umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.