JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan kasus-kasus pelanggaran pemilu oleh lembaga penegak hukum dinilai masih belum berjalan dengan efektif. Sebagai salah satu solusi, birokrasi dalam tahap tindak lanjut penyelesaian kasus pelanggaran harus dipermudah.
"Sederhanakan birokrasi dan prosedur. Kalau tidak prosesnya akan lama. Jadi akan timbul masalah sosial politik," ujar Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi, di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).
Menurut Suparman, aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan, tidak akrab dengan pengadilan pemilu. Akibatnya, paradigma masing-masing lembaga tersebut akan berbeda dibandingkan orang yang paham terhadap prinsip demokrasi.
Selain itu, penentuan jenis-jenis kasus pelanggaran juga sulit dilakukan lembaga penegak hukum. Birokrasi antar-lembaga bisa jadi menyulitkan penentuan jenis kasus.
"Jenis perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu kualifikasinya jadi rumit. Bagaimana membuktikannya, apakah itu pidana atau tidak? Itulah maka sering terjadi disparitas (perbedaan) dalam pengadilan pemilu," kata Suparman.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, penyelesaian kasus pelanggaran pemilu sebaiknya langsung dilimpahkan kepada kepolisian. Artinya, tahapan perkara tidak perlu melalui lembaga lain seperti KPU dan Bawaslu.
"Lebih baik langsung polisi, kalau kasusnya berhenti, kita bisa lapor ke Kompolnas. Kalau berhenti di Bawaslu, apa kita mau ke DKPP? Sedangkan kita tidak tahu apa informasinya," ujar Titi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.