"Harus jelas bahwa Pemohon 1 itu mempunyai hak yang diberikan konstitusi yaitu bla bla bla. Dengan munculnya, UU IKN ini maka ada hak konstitusional itu dirugikan. Ini belum terurai komprehensif," ungkapnya.
Aswanto juga menyoroti legal standing pihak lainnya, seperti Trisno dan Dwi Putri, yang dianggap kurang kuat ditunjukkan letak kerugian hak konstitusionalnya.
"Saudara hanya mengulas secara singkat, bahkan cenderung tidak jelas, bahwa dia orang yang tahu proses pembuatan perundang-undangan, karena itu dia dirugikan hak konstitusionalnya," kata dia.
"Semua orang hukum paham tentang bagaimana proses pembuatan undang-undang. Berapa banyak orang hukum di negara kita? Kalau kita menggunakan asumsi itu, berarti sekian sarjana hukum tidak merasa dirugikan. Ini akan berpengaruh nanti bagi putusan yang diambil oleh Mahkamah," jelas Aswanto.
Baca juga: Walhi dan AMAN Gugat UU IKN karena Pembentukannya Tak Libatkan Partisipasi Penuh Warga
Ia juga meminta agar para pemohon, khususnya AMAN dan WALHI, melampirkan bukti bahwa perwakilan yang dikirim untuk memohon uji formil ini memang sesuai AD/ART masing-masing.
Aswanto menambahkan, jika legal standing para pemohon tak diuraikan dengan meyakinkan, kemungkinan besar pemohon yang dimaksud tidak dibawa ke pemeriksaan lanjutan/persidangan.
"Jadi Anda betul-betul harus mengelaborasi sedemikian rupa pada bagian legal standing sehingga mahkamah bisa yakin, bahwa betul para pemohon memiliki kerugian konstitusional karena lahirnya UU ini," kata Aswanto.
"Sehingga jelas tidak ada yang bisa menyangkal bahwa orang ini mengalami kerugian konstitusional dengan lahirnya UU IKN," kata dia.
Aswanto menyebutkan, majelis hakim memberi waktu 14 hari bagi para pemohon dan kuasa hukum memperbaiki draf permohonan dalam perkara nomor 54/PUU-XX/2022 ini.
Di sisi lain, majelis hakim juga menyoroti soal teknis penulisan permohonan yang dianggap belum sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Aswanto juga menyoroti jumlah kuasa hukum yang dilibatkan Busyro Muqoddas dkk yang mencapai 53 orang.
Sebab, dari 53 kuasa hukum namanya tercantum dalam permohonan, baru 28 di antaranya yang membubuhkan tanda tangan.
Baca juga: Walhi dan AMAN Gugat UU IKN karena Pembentukannya Tak Libatkan Partisipasi Penuh Warga
Saldi melanjutkan, keadaan ini justru membuat kesan yang kurang baik soal keseriusan kuasa hukum di mata majelis hakim dalam menggugat UU IKN.
Menurutnya, kesan termasuk hal yang penting dalam proses-proses semacam ini.
"Ini banyak yang tidak tanda tangan kami seolah berasumsi, orang ini jangan-jangan coba-coba saja atau paling tidak numpang beken namanya ada di permohonan ini. Kan ini pasti jadi perhatian," ungkap Saldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.