Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim MK Beri Waktu 2 Minggu bagi Busyro Muqoddas dkk Perbaiki Gugatan UU IKN

Kompas.com - 26/04/2022, 12:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

"Harus jelas bahwa Pemohon 1 itu mempunyai hak yang diberikan konstitusi yaitu bla bla bla. Dengan munculnya, UU IKN ini maka ada hak konstitusional itu dirugikan. Ini belum terurai komprehensif," ungkapnya.

Aswanto juga menyoroti legal standing pihak lainnya, seperti Trisno dan Dwi Putri, yang dianggap kurang kuat ditunjukkan letak kerugian hak konstitusionalnya.

"Saudara hanya mengulas secara singkat, bahkan cenderung tidak jelas, bahwa dia orang yang tahu proses pembuatan perundang-undangan, karena itu dia dirugikan hak konstitusionalnya," kata dia.

"Semua orang hukum paham tentang bagaimana proses pembuatan undang-undang. Berapa banyak orang hukum di negara kita? Kalau kita menggunakan asumsi itu, berarti sekian sarjana hukum tidak merasa dirugikan. Ini akan berpengaruh nanti bagi putusan yang diambil oleh Mahkamah," jelas Aswanto.

Baca juga: Walhi dan AMAN Gugat UU IKN karena Pembentukannya Tak Libatkan Partisipasi Penuh Warga

Ia juga meminta agar para pemohon, khususnya AMAN dan WALHI, melampirkan bukti bahwa perwakilan yang dikirim untuk memohon uji formil ini memang sesuai AD/ART masing-masing.

Aswanto menambahkan, jika legal standing para pemohon tak diuraikan dengan meyakinkan, kemungkinan besar pemohon yang dimaksud tidak dibawa ke pemeriksaan lanjutan/persidangan.

"Jadi Anda betul-betul harus mengelaborasi sedemikian rupa pada bagian legal standing sehingga mahkamah bisa yakin, bahwa betul para pemohon memiliki kerugian konstitusional karena lahirnya UU ini," kata Aswanto.

"Sehingga jelas tidak ada yang bisa menyangkal bahwa orang ini mengalami kerugian konstitusional dengan lahirnya UU IKN," kata dia.

Waktu 14 hari

Aswanto menyebutkan, majelis hakim memberi waktu 14 hari bagi para pemohon dan kuasa hukum memperbaiki draf permohonan dalam perkara nomor 54/PUU-XX/2022 ini.

Di sisi lain, majelis hakim juga menyoroti soal teknis penulisan permohonan yang dianggap belum sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Aswanto juga menyoroti jumlah kuasa hukum yang dilibatkan Busyro Muqoddas dkk yang mencapai 53 orang.

Sebab, dari 53 kuasa hukum namanya tercantum dalam permohonan, baru 28 di antaranya yang membubuhkan tanda tangan.

Baca juga: Walhi dan AMAN Gugat UU IKN karena Pembentukannya Tak Libatkan Partisipasi Penuh Warga

Saldi melanjutkan, keadaan ini justru membuat kesan yang kurang baik soal keseriusan kuasa hukum di mata majelis hakim dalam menggugat UU IKN.

Menurutnya, kesan termasuk hal yang penting dalam proses-proses semacam ini.

"Ini banyak yang tidak tanda tangan kami seolah berasumsi, orang ini jangan-jangan coba-coba saja atau paling tidak numpang beken namanya ada di permohonan ini. Kan ini pasti jadi perhatian," ungkap Saldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com