JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang dilayangkan oleh Busyro Muqoddas dkk digelar di Mahkamah Agung, Senin (25/4/2022).
Berdasarkan draf permohonan yang diunduh dari situs MK, enam pemohon itu yakni Busyro Muqoddas sebagai dosen, Trisno Raharjo (dosen), YD (ibu rumah tangga/warga Sepaku terdampak IKN), Dwi Putri Cahyawati (Dekan FH Universitas Muhammadiyah Jakarta), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diwakili Sekjen Rukka Sombolinggi, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) diwakili Ketua Pengurus Zenzi Suhadi dan Sekretaris Pengurus M Ishlah.
Sebelumnya, Busyro Muqoddas dkk yang mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen) mendaftarkan gugatan uji formil UU IKN pada 1 April 2022.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan UU IKN, MK Soroti 53 Kuasa Hukum yang Terlibat
UU IKN yang pembahasannya superkilat membuatnya abai terhadap "partisipasi publik yang bermakna", termasuk akademisi dan warga di lokasi IKN yang akan terdampak langsung megaproyek tersebut.
“RUU Ibu Kota Negara dibahas di DPR sejak 7 Desember 2021 hingga disahkan 18 Januari 2022 (47 hari). Jika dikurangi dengan masa reses DPR terhitung 16 Desember sampai dengan 10 Januari 2022, praktis RUU Ibu Kota Negara hanya dibahas 17 hari saja,” ungkap Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM AMAN, Muhammad Arman, dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022) malam.
“Pertimbangan dampak lingkungan hidup, pelanggaran hak masyarakat adat dan masyarakat lokal di wilayah Ibu Kota Negara baru, ancaman perampasan wilayah adat, penggusuran, dan pembesaran eksploitasi wilayah penyanggah dan wilayah penyokong material pembangunan mega proyek Ibu Kota Negara baru di wilayah seluas 256.142 hektar, tidak digubris sama sekali oleh pengurus negara,” ujar Arman.
Namun, dalam sidang ini, majelis hakim yang terdiri dari Aswanto, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra menyoroti sejumlah hal teknis dalam draf permohonan uji formil yang dianggap masih perlu perbaikan.
Salah satu hal yang disorot adalah soal alasan permohonan keenam pemohon yang dianggap belum komprehensif.
"Yang paling penting bagi kami, orang ini, pemohon ini, bisa diperlihatkan kerugian atau potensi kerugiannya. Karena dalil terbesarnya terkait partisipasi masyarakat, tolong dijelaskan, kira-kira ini orang terdampak langsung atau dia orang yang concern. Sehingga tergambar apa hubungan atau keterkaitan antara pemohon dengan permohonan pengujian formil ini," kata hakim Saldi Isra dikutip siaran langsung via akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi, Senin siang.
"Itu (sudah tercantum dalam) Putusan MK Nomor 91 (Tahun 2020). Kalau terdampak langsung bagaimana dampaknya, kalau concern apa yang dia lakukan soal pemindahan ibu kota negara ini," lanjutnya.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan UU IKN Busyro Muqoddas dkk, MK Nilai Alasan Pemohon Kurang Komprehensif
Saldi mengatakan, penjelasan-penjelasan memerinci seperti itu perlu ikut dimuat dalam permohonan mereka.
Saldi juga meminta agar para pemohon melengkapi bukti pendukung bahwa pembuatan UU IKN tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
"Misalnya, salah satu, di substansi permohonan, para ahli mengatakan begini. Tapi siapa ahli itu, di mana ngomong-nya, apa buktinya, itu tidak ada. Itu harus dibuktikan yang kayak-kayak begitu," ungkap Saldi.
Para pemohon juga diminta dengan jelas mencantumkan pasal UUD 1945 tentang hak konstitusional mereka yang terlanggar oleh keberadaan UU IKN.
"Misalnya Pemohon 1 (Busyro Muqoddas), Anda mengatakannya orang yang concern di penegakan tindak pidana korupsi, mengkritik kebijakan pemerintah. Pertanyaannya hak konstitusional mana yang dirugikan (oleh UU IKN)?" kata Aswanto.