Ali menjelaskan, kendala di lapangan dalam teknis pelaksanaannya, tidak hanya dialami oleh KPK saja, namun juga para pihak terkait, seperti para saksi yang akan diperiksa, pengumpulan alat bukti di lapangan, maupun proses pemeriksaan di pengadilan.
KPK pun berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan setiap penanganan perkara sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, sekaligus pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
"Oleh karena itu, KPK pun secara simultan menyelaraskan dan mengoptimalkan tiga strategi pemberantasan korupsi sekaligus: pendidikan, pencegahan, dan penindakan," ucap Ali.
"Sehingga capaian atau hasil pemberantasan korupsi secara komperehensif sebaiknya juga mengukur ketiga strategi tersebut," kata dia.
Adapun penilaian terhadap penindakan kasus korupsi itu dihitung dari jumlah kasus yang terpantau oleh ICW dibandingkan dengan target penindakan kasus selama 2021, kemudian dikalikan 100 persen.
Baca juga: Mantan Aktivis ICW, Tama S Langkun Gabung ke Partai Perindo
Adapun nilai 81-100 persen dari kasus yang ditangani bakal mendapat peringkat A dengan keterangan sangat baik, nilai 61-80 mendapat peringkat B dengan keterangan baik, dan nilai 41-80 mendapat nilai C dengan keterangan cukup.
Kemudian, nilai 21-40 mendapat peringkat D dengan keterangan buruk, nilai 0-20 mendapat peringkat E dengan keterangan sangat buruk.
"Nilai atau kualitas kerja yang kami berikan kepada aparat penegak hukum atau kepada kerja pemberantasan korupsi di sektor penindakan itu hanya D, karena dia hanya mencapai 24 persen,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter dalam Peluncuran Laporan Tren Penindakan Korupsi 2021, Senin (18/4/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.