JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan penilaian terkait penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) terhadap kasus korupsi selama 2021.
Hal itu dinilai dari hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian.
Penilaian itu dihitung dari jumlah kasus yang terpantau oleh ICW dibandingkan dengan target penindakan kasus selama 2021, kemudian dikalikan 100 persen.
"Nilai atau kualitas kerja yang kami berikan kepada aparat penegak hukum atau kepada kerja pemberantasan korupsi di sektor penindakan itu hanya D, karena dia hanya mencapai 24 persen,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter dalam Peluncuran Laporan Tren Penindakan Korupsi 2021, Senin (18/4/2022).
Baca juga: ICW: Ada 553 Penindakan Kasus Korupsi 2021, Potensi Kerugian Negara Rp 29,4 Triliun
Adapun nilai 81-100 persen dari kasus yang ditangani bakal mendapat peringkat A dengan keterangan sangat baik, nilai 61-80 mendapat peringkat B dengan keterangan baik, dan nilai 41-80 mendapat nilai C dengan keterangan cukup.
Kemudian, nilai 21-40 mendapat peringkat D dengan keterangan buruk, nilai 0-20 mendapat peringkat E dengan keterangan sangat buruk.
Berdasarkan hasil pemantauan ICW, ada 553 penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sepanjang 2021.
"Ini temuan umum dari tren penindakan pada 2021 ada 553 kasus dengan 1.173 tersangka dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 29,438 triliun," ungkap Lalola.
Baca juga: Pelanggaran Etik Lili Pantuli Disorot AS, Mahfud: KPK Harus Menyikapi secara Bijak
Lalola menjelaskan, dari 553 kasus tersebut, nilai potensi suap yang terjadi yakni sebesar Rp 212.5 miliar.
Sementara itu, nilai pungutan liar dari penindakan 2021 potensinya ada sebanyak Rp 5,97 miliar dan potensi kasus yang dikenakan pencucian uang ada sebesar Rp 20,97 miliar.
"Untuk temuan umum dari 553 kasus itu, ada 484 kasus baru atau 90,8 persen dari keseluruhan total kasus yang ditangani oleh penegak hukum," papar Lalola.
"Kemudian, ada 38 pengembangan kasus atau 7,1 persen dan ada 11 operasi tangkap tangan (OTT) atau hanya 2,1 persen dari keseluruhan kasus," urai dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.