Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU HAM Digugat ke MK, Pemohon Minta Komisioner Komnas HAM Jadi 9

Kompas.com - 11/04/2022, 16:40 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dilayangkan Achmad Kholidin seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Tasya Nabila seorang aktivis Lentera HAM Indonesia dan teregistrasi pada 5 April 2022 dengan Nomor Perkara: 30/PUU-XX/2022.

Keduanya mengajukan permohonan uji materi terkait ketentuan jumlah anggota komisioner Komnas HAM yang tertuang di dalam Pasal 83 ayat (1) UU HAM.

Selain itu, keduanya juga menggugat ketentuan di dalam pasal Pasal 85 ayat (1), Pasal 86, dan pasal 87 ayat (2) huruf d.

Baca juga: Revisi UU HAM Masuk Prolegnas DPR, Komnas HAM Minta Diperkuat

Pada berkas permohonan tersebut, para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal 83 ayat (1) UU bertentangan dengan konstitusi dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka pun meminta agar MK mengabulkan permohonan untuk menetapkan jumlah komisioner Komnas HAM menjadi 9 di dalam UU HAM dari yang sebelumnya sejumlah 35.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK agar Pasal 83 UU HAM berserta penjelasannya dalam Lembaran Negara tahun 1999 nomor 165 bertentangan dengan UUD 1945. 

"Menyatakan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia beserta penjelasannya, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3886) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Anggota Komnas HAM berjumlah 9 (sembilan) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden," begitu bunyi petitum pemohon seperti dikutip, Senin (11/4/2022).

Adapun Pasal 83 ayat (1) UU HAM menyatakan bahwa, "Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selalu Kepala Negara."

Pemohon menilai, Pasal tersebut bertentangandengan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) Pasal, Pasal 28 D ayat 3, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Menurut para pemohon, frasa anggota 'Komnas HAM berjumlah 35 orang' dan 'berdasarkan usulan Komnas HAM' menciptakan ketidakpastian hukum yang diakibatkan munculnya ruang penafsiran yang beragam atas rumusan tersebut.

Para Pemohon pun menjelaskan, terkait jumlah Anggota Komnas HAM, berdasarkan perbandingan dengan komisi-komisi negara lain dan dengan Komnas HAM di negara tetangga, maka perlu disederhanakan jumlahnya secara pasti dengan ketentuan Anggota Komnas HAM setidaknya berjumlah 9 orang dan tidak dengan jumlah 35 orang.

"Bahwa angka sembilan orang adalah sudah merupakan angka tertinggi jika dibandingkan dengan komisi-komisi negara lain dan dengan Komnas HAM di negara tertangga," begitu dikutip dari berkas permohonan.

Selain itu, pemohon juga beralasan, sejak anggota Komnas HAM periode pertama diangkat, hingga saat ini belum pernah terpenuhi jumlah 35 anggota.

Dipaparkan pula jumlah anggota Komnas HAM pertama hingga saat ini secara berturut-turut, yakni periode pertama (1993-1998) berjumlah 25 orang, periode kedua (1998-2002) berjumlah 22 orang, periode ketiga (2002-2007) berjumlah 23 orang, periode keempat (2007-2012) berjumlah 11 orang, periode kelima (2012-2017) berjumlah 13 orang, dan periode sekarang (2017-2022) berjumlah 7 orang.

Baca juga: Pasal 15 UU HAM Digugat ke Mahkamah Konstitusi

"Bahwa proses Seleksi Anggota Komnas HAM yang setiap periodenya tidak pernah tercapai jumlah 35 anggota, dan juga tidak pernah diperoleh jumlah yang sama setiap periodenya, menimbulkan terjadinya ketidakpastian dalam pemilihan, tentunya akan berdampak pada bermacam aspek di pemerintahan, seperti aspek kesediaan anggaran di kementerian Keuangan yang tidak pasti, karena akan ada penambahan atau pengurangan APBN untuk biaya para anggota," jelas pemohon.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan bahwa Pasal 83 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 86 dan Pasal 87 ayat (2) huruf d bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com