JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengajukan pencekalan terhadap 3 tersangka baru kasus dugaan penipuan via aplikasi trading binary option platform Binomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri mengatakan pencekalan tersangka dilakukan kepada pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; adik Indra Kenz, Nathania Kesuma; serta ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
"Demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigasi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Adapun pencekalan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM guna mencegah agar para tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca juga: Vanessa Khong: Aku dan Keluargaku Bisa Buktikan, Harta Kami Bukan Hasil Pencucian Uang
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini ketiga tersangka masih belum ditahan.
Namun, ia menegaskan, keberadaan tiga tersangka itu masih berada di Indonesia.
"Sudah (dipastikan di Indonesia), berarti kan yang bersangkutan sudah dalam pengawasan penyidik," ucap Gatot.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan tiga
"Terhadap tiga orang tersangka akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis (14/4/2022) terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).
Baca juga: 5 Fakta Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz yang Ikut Ditetapkan Tersangka
Whisnu melanjutkan, ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.