JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Gugatan itu dilayangkan oleh Alamsyah Penggabean yang berprofesi sebagai wiraswasta dan teregistrasi pada 9 November 2020 dengan Nomor Perkara:98/PUU-XVIII/2020.
Alamsyah mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 15 dalam UU HAM.
"Pemohon bermaksud mengajukan permohonan pengujian (judicial review) Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," demikian salah satu kutipan dalam berkas permohonan sebagaimana dikutip dari laman www.mkri.id, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi Resmi Ajukan Uji Materi UU MK
Pemohon merasa dirugikan dengan adanya Pasal 15 yang dinilai menghalanginya untuk ikut serta membangun masyarakat, khususnya di daerahnya.
Pemohon adalah penduduk asli di Provinsi Sumatera Utara yang memiliki marga Panggabean yang menyebar di daerah Tapanuli dan menetap di daerah Padang Lawas Sumatera Utara semenjak dari keturunan ke-6, sementara pemohon adalah keturunan ke-16.
Namun, pada 10 Agustus 2002 telah diundangkan UU Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara sebagai daerah otonom.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 13 Ayat 1 UU 38/2007 berbunyi "Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Tapanuli Selatan".
"Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengisian anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas untuk pertama kalinya dilakukan dengan cara penetapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 370 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD," demikian kutipan dalam berkas permohonan.
Baca juga: Yusril Ragu Kesalahan Ketik UU Cipta Kerja Bisa Diuji ke MK
Oleh karena itu, pemohon memohon supaya diberikan perlakukan yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 dan dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 dan Pasal 28 ayat 1 UUD 1945, agar ditetapkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan