JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) DPR 2020-2024.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap revisi tersebut memperkuat kelembagaan Komnas HAM, khususnya terkait hasil rekomendasi dan mediasi.
"Perlu ada penguatan terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM. Seperti mediasi, hasil kajian, hasil pemantauan itu selama ini tidak mengikat," kata Taufan seusai Seminar Nasional '20 Tahun UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM: Refleksi dan Proyeksi' di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Baca juga: Pemerintah Usulkan 15 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2020
Menurut dia, rekomendasi atau mediasi dari Komnas HAM terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM mestinya bersifat mengikat secara hukum.
"Kita berharap itu ada ikatan yang lebih kuat secara hukum, sehingga para pihak yang diberikan rekomendasi itu tidak ada pilihan, kecuali mematuhinya. Itu yang kita harapkan," tuturnya.
Selanjutnya, Taufan pun berharap revisi UU HAM itu dapat diselesaikan oleh DPR periode ini. Ia mengatakan Komnas HAM bakal terus berkomunikasi dengan DPR terkait revisi tersebut.
Baca juga: Pembahasan Prolegnas di DPR Direncanakan Rampung 10 Desember 2019
"Sekarang kita upayakan untuk dekati lagi DPR dan pimpinan yang baru supaya mereka berani mengambil inisiatif," kata Taufan.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan prolegnas pioritas 2020 dan prolegnas jangka menengah 2020-2024 pada Jumat (6/12). Ada 50 RUU prolegnas prioritas 2020 dan 247 RUU prolegnas jangka menengah 2020-2024.
Revisi UU No 39/1999 tentang HAM masuk dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024. Revisi UU tersebut merupakan inisiasi pemerintah.