Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU HAM Masuk Prolegnas DPR, Komnas HAM Minta Diperkuat

Kompas.com - 10/12/2019, 16:41 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) DPR 2020-2024.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap revisi tersebut memperkuat kelembagaan Komnas HAM, khususnya terkait hasil rekomendasi dan mediasi.

"Perlu ada penguatan terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM. Seperti mediasi, hasil kajian, hasil pemantauan itu selama ini tidak mengikat," kata Taufan seusai Seminar Nasional '20 Tahun UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM: Refleksi dan Proyeksi' di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Pemerintah Usulkan 15 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Menurut dia, rekomendasi atau mediasi dari Komnas HAM terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM mestinya bersifat mengikat secara hukum.

"Kita berharap itu ada ikatan yang lebih kuat secara hukum, sehingga para pihak yang diberikan rekomendasi itu tidak ada pilihan, kecuali mematuhinya. Itu yang kita harapkan," tuturnya.

Selanjutnya, Taufan pun berharap revisi UU HAM itu dapat diselesaikan oleh DPR periode ini. Ia mengatakan Komnas HAM bakal terus berkomunikasi dengan DPR terkait revisi tersebut.

Baca juga: Pembahasan Prolegnas di DPR Direncanakan Rampung 10 Desember 2019

"Sekarang kita upayakan untuk dekati lagi DPR dan pimpinan yang baru supaya mereka berani mengambil inisiatif," kata Taufan.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan prolegnas pioritas 2020 dan prolegnas jangka menengah 2020-2024 pada Jumat (6/12). Ada 50 RUU prolegnas prioritas 2020 dan 247 RUU prolegnas jangka menengah 2020-2024.

Revisi UU No 39/1999 tentang HAM masuk dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024. Revisi UU tersebut merupakan inisiasi pemerintah.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan 575 calon anggota terpilih untuk menempati kursi anggota DPR periode 2019-2024. Penetapan ini digelar dalam rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2019 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan parpol yang lolos ke parlemen adalah parpol yang memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4%. Persentase ambang batas ini dihitung berdasarkan perolehan suara sah parpol secara nasional dalam Pemilu 2019. Berdasarkan data tersebut, ada 9 parpol yang memenuhi ambang batas parlemen dan 6 parpol yang tidak memenuhi ambang batas parlemen. KPU telah menetapkan anggota DPR RI periode 2019 - 2024. Harapan masyarakat di gantungkan kepada para wajah baru anggota DPR RI terpilih. Tantangan anggota DPR pun telah menungu mulai dari menyelesaikan sejumlah RUU Prolegnas hingga permasalahan korupsi. Akankah para wajah baru ini bisa menjawab tantangan tersebut? Kita membahasnya bersama anggota DPR terpilih periode 2019-2024 Putra Nababan, Andre Rosiade dan juga analis politik Hendri Satrio. #AnggotaDPRRI #PutraNababan #AndreRosiade
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com