Salin Artikel

UU HAM Digugat ke MK, Pemohon Minta Komisioner Komnas HAM Jadi 9

Gugatan itu dilayangkan Achmad Kholidin seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Tasya Nabila seorang aktivis Lentera HAM Indonesia dan teregistrasi pada 5 April 2022 dengan Nomor Perkara: 30/PUU-XX/2022.

Keduanya mengajukan permohonan uji materi terkait ketentuan jumlah anggota komisioner Komnas HAM yang tertuang di dalam Pasal 83 ayat (1) UU HAM.

Selain itu, keduanya juga menggugat ketentuan di dalam pasal Pasal 85 ayat (1), Pasal 86, dan pasal 87 ayat (2) huruf d.

Pada berkas permohonan tersebut, para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal 83 ayat (1) UU bertentangan dengan konstitusi dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka pun meminta agar MK mengabulkan permohonan untuk menetapkan jumlah komisioner Komnas HAM menjadi 9 di dalam UU HAM dari yang sebelumnya sejumlah 35.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK agar Pasal 83 UU HAM berserta penjelasannya dalam Lembaran Negara tahun 1999 nomor 165 bertentangan dengan UUD 1945. 

"Menyatakan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia beserta penjelasannya, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3886) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Anggota Komnas HAM berjumlah 9 (sembilan) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden," begitu bunyi petitum pemohon seperti dikutip, Senin (11/4/2022).

Adapun Pasal 83 ayat (1) UU HAM menyatakan bahwa, "Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selalu Kepala Negara."

Pemohon menilai, Pasal tersebut bertentangandengan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) Pasal, Pasal 28 D ayat 3, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Menurut para pemohon, frasa anggota 'Komnas HAM berjumlah 35 orang' dan 'berdasarkan usulan Komnas HAM' menciptakan ketidakpastian hukum yang diakibatkan munculnya ruang penafsiran yang beragam atas rumusan tersebut.

Para Pemohon pun menjelaskan, terkait jumlah Anggota Komnas HAM, berdasarkan perbandingan dengan komisi-komisi negara lain dan dengan Komnas HAM di negara tetangga, maka perlu disederhanakan jumlahnya secara pasti dengan ketentuan Anggota Komnas HAM setidaknya berjumlah 9 orang dan tidak dengan jumlah 35 orang.

"Bahwa angka sembilan orang adalah sudah merupakan angka tertinggi jika dibandingkan dengan komisi-komisi negara lain dan dengan Komnas HAM di negara tertangga," begitu dikutip dari berkas permohonan.

Selain itu, pemohon juga beralasan, sejak anggota Komnas HAM periode pertama diangkat, hingga saat ini belum pernah terpenuhi jumlah 35 anggota.

Dipaparkan pula jumlah anggota Komnas HAM pertama hingga saat ini secara berturut-turut, yakni periode pertama (1993-1998) berjumlah 25 orang, periode kedua (1998-2002) berjumlah 22 orang, periode ketiga (2002-2007) berjumlah 23 orang, periode keempat (2007-2012) berjumlah 11 orang, periode kelima (2012-2017) berjumlah 13 orang, dan periode sekarang (2017-2022) berjumlah 7 orang.

"Bahwa proses Seleksi Anggota Komnas HAM yang setiap periodenya tidak pernah tercapai jumlah 35 anggota, dan juga tidak pernah diperoleh jumlah yang sama setiap periodenya, menimbulkan terjadinya ketidakpastian dalam pemilihan, tentunya akan berdampak pada bermacam aspek di pemerintahan, seperti aspek kesediaan anggaran di kementerian Keuangan yang tidak pasti, karena akan ada penambahan atau pengurangan APBN untuk biaya para anggota," jelas pemohon.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan bahwa Pasal 83 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 86 dan Pasal 87 ayat (2) huruf d bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/11/16402311/uu-ham-digugat-ke-mk-pemohon-minta-komisioner-komnas-ham-jadi-9

Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke