Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengajukan Gugatan Hak Asuh Anak

Kompas.com - 02/04/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 


KOMPAS.com – Selain harta gono gini, hak asuh anak menjadi persoalan yang juga sering muncul dalam sebuah perceraian.

Dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun merupakan hak ibunya.

Jika anak tersebut sudah berusia 12 tahun, maka keputusan akan diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuhnya.

Selain itu, terdapat pula yurisprudensi terkait hak asuh anak di bawah umur yang jatuh kepada ibunya. Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975.

Kutipan putusan ini menyatakan, “Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”

Baca juga: Cara Menggugat Cerai Suami

Meski begitu, seorang ibu bisa saja kehilangan hak asuh atas anaknya. Hal ini dapat terjadi jika ibu dianggap tidak layak untuk melakukan pengasuhan atau dalam KHI disebut hadhanah.

Pasal 156 huruf c KHI berbunyi, “Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan pengadilan agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.”

Syarat mengajukan gugatan hak asuh anak

Ibu yang kehilangan hak asuh atau ayah yang ingin mendapat hak asuh anak dapat mengajukan gugatan. Gugatan hak asuh anak diajukan ke pengadilan agama atau pengadilan negeri.

Untuk yang beragama Islam, proses perceraian, termasuk gugatan hak asuh anak, dilakukan di pengadilan agama. Sementara bagi yang bukan beragama Islam di pengadilan negeri.

Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan gugatan hak asuh anak, yakni:

  • fotokopi KTP penggugat,
  • fotokopi Akta Cerai,
  • fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  • fotokopi Akta Lahir anak,
  • surat gugatan yang ditujukan kepada ketua pengadilan,
  • surat keterangan gaji/penghasilan (bagi PNS/TNI/Polri).

Semua fotokopi persyaratan yang dilampirkan ini harus dileges (nazegelen) di kantor pos, kecuali KTP.

Baca juga: Cara Memenangkan Hak Asuh Anak Apabila Bercerai

Cara mengajukan gugatan hak asuh anak

Tahapan-tahapan dalam mengajukan gugatan hak asuh anak, yakni:

  • mengajukan gugatan kepada pengadilan;
  • membayar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma atau gratis (prodeo);
  • penggugat dan tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan;
  • pada sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Suami dan istri yang akan bercerai juga harus datang secara pribadi;
  • jika tidak berhasil maka hakim mewajibkan kedua belah pihak agar lebih dulu menempuh mediasi;
  • jika mediasi tidak berhasil maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab–menjawab, pembuktian;
  • hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com