Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menggugat Cerai Suami

Kompas.com - 31/03/2022, 01:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Perceraian dapat terjadi dalam sebuah perkawinan. Perceraian disebabkan satu atau beberapa alasan yang kuat sehingga pernikahan tidak lagi dapat dipertahankan.

Aturan mengenai pernikahan, termasuk perceraian, salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam undang-undang tersebut, salah satu penyebab putusnya perkawinan adalah perceraian.

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Baca juga: 10 Daerah dengan Angka Perceraian Tertinggi di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian dapat terjadi karena alasan:

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  • Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Perceraian tidak akan dikabulkan jika gugatan yang diajukan bukan karena alasan-alasan ini.

Menggugat Cerai Suami

Proses cerai dapat dilakukan dengan mendatangi langsung pengadilan agama atau pengadilan negeri.

Untuk yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di pengadilan agama, sementara bagi yang bukan beragama Islam di pengadilan negeri.

Proses perceraian pun dapat dilakukan sendiri atau dengan menggunakan jasa kuasa hukum atau advokat.

Baca juga: Cara Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara

Cerai Gugat di Pengadilan Agama

Perceraian di pengadilan agama dibagi menjadi dua, yakni cerai gugat dan cerai talak. Cerai gugat diajukan oleh istri, sedangkan cerai talak oleh suami.

Berikut tahapan-tahapan yang harus dilakukan istri dalam mengajukan cerai gugat:

  • mendaftarkan gugatan perceraian kepada pengadilan agama dan surat kuasa yang sudah dilegalisir jika menggunakan advokat;
  • gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak dan istri, serta harta bersama dapat diajukan dalam satu surat gugatan;
  • membayar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara gratis atau prodeo;
  • pengadilan akan melakukan pemanggilan untuk menghadiri persidangan kepada penggugat dan tergugat;
  • menghadiri sidang pemeriksaan gugatan perceraian;
  • hakim yang memeriksa gugatan perceraian akan berusaha mendamaikan kedua pihak dengan mediasi;
  • jika terjadi damai, gugatan dicabut. Sementara apabila tidak dapat dicapai perdamaian maka hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan;
  • hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka;
  • setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, akta cerai dapat langsung diambil atau melalui kuasa dengan syarat membawa surat kuasa.

Baca juga: Cara Mengurus Cerai Online

Selain membuat surat gugatan, istri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti dan saksi-saksi yang diperlukan. Bukti-bukti yang diperlukan, yaitu:

  • bukti pernikahan berupa buku nikah yang dikeluarkan KUA,
  • bukti domisili hukum sebagai penggugat berupa KTP,
  • bukti kelahiran anak berupa akta lahir,
  • kartu keluarga,
  • bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian,
  • bukti penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami,
  • bukti tentang harta bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri

Secara umum, tahapan-tahapan dalam mengajukan gugatan perceraian di pengadilan negeri sama dengan pengadilan agama.

Saksi dan bukti-bukti yang diperlukan pun sama. Hanya saja, bukti pernikahan di pengadilan negeri berupa akta perkawinan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com