KOMPAS.com – Selain harta gono gini, hak asuh anak menjadi persoalan yang juga sering muncul dalam sebuah perceraian.
Dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun merupakan hak ibunya.
Jika anak tersebut sudah berusia 12 tahun, maka keputusan akan diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuhnya.
Selain itu, terdapat pula yurisprudensi terkait hak asuh anak di bawah umur yang jatuh kepada ibunya. Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975.
Kutipan putusan ini menyatakan, “Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”
Meski begitu, seorang ibu bisa saja kehilangan hak asuh atas anaknya. Hal ini dapat terjadi jika ibu dianggap tidak layak untuk melakukan pengasuhan atau dalam KHI disebut hadhanah.
Pasal 156 huruf c KHI berbunyi, “Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan pengadilan agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.”
Syarat mengajukan gugatan hak asuh anak
Ibu yang kehilangan hak asuh atau ayah yang ingin mendapat hak asuh anak dapat mengajukan gugatan. Gugatan hak asuh anak diajukan ke pengadilan agama atau pengadilan negeri.
Untuk yang beragama Islam, proses perceraian, termasuk gugatan hak asuh anak, dilakukan di pengadilan agama. Sementara bagi yang bukan beragama Islam di pengadilan negeri.
Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan gugatan hak asuh anak, yakni:
Semua fotokopi persyaratan yang dilampirkan ini harus dileges (nazegelen) di kantor pos, kecuali KTP.
Cara mengajukan gugatan hak asuh anak
Tahapan-tahapan dalam mengajukan gugatan hak asuh anak, yakni:
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/02/00300041/cara-mengajukan-gugatan-hak-asuh-anak