Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Perceraian?

Kompas.com - 30/03/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Persoalan biaya menjadi salah satu yang harus dipersiapkan oleh pihak yang ingin bercerai. Biaya perceraian ini menjadi tanggung jawab dari penggugat.

Selain biaya perceraian yang dibayar di pengadilan, penggugat yang ingin menggunakan jasa kuasa hukum atau advokat tentu juga harus menyiapkan biaya tambahan.

Baca juga: Cara Mengurus Cerai Online

Biaya Advokat

Banyak orang yang menggunakan jasa pengacara atau advokat untuk mewakilinya dalam mengurus perceraian. Alasan mereka pun beragam, mulai dari tidak mengerti hukum, tidak ada waktu, hingga tidak ingin bersidang.

Penunjukkan wakil berupa kuasa hukum dalam proses perceraian ini disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah lagi dengan UU Nomor 50 Tahun 2009.

Jasa pengacara dapat digunakan mulai dari mengajukan gugatan cerai, hak asuh anak, hingga menghadiri panggilan persidangan.

Namun, menyewa jasa pengacara tentu memerlukan biaya tambahan di luar panjar biaya perkara.

Menurut UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya.

Dalam Pasal 21 Ayat 2, besarnya honorarium atas jasa hukum advokat ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Namun, tidak ada aturan yang pasti mengenai tarif advokat. Penggugat dapat mencari tahu terlebih dulu terkait biaya menyewa jasa pengacara yang ada di kota masing-masing.

Baca juga: Cara Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara

Biaya Perceraian di Pengadilan

Biaya perceraian dikenal dengan istilah panjar biaya perkara. Besaran biaya ini berbeda-beda di setiap pengadilan tergantung kebijakan masing-masing.

Namun, secara umum, biaya perceraian terdiri atas:

  • biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran;
  • biaya proses,
  • biaya panggilan penggugat dan tergugat (dua kali);
  • biaya PNBP panggilan pertama penggugat dan tergugat;
  • biaya pemberitahuan isi putusan kepada penggugat dan tergugat;
  • biaya PNBP pemberitahuan isi putusan kpd penggugat dan tergugat;
  • biaya redaksi;
  • biaya materai.

Sementara itu, bagi penggugat yang tidak mampu secara ekonomi berhak untuk berperkara di pengadilan secara cuma-cuma atau gratis.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus permohonan prodeo ini adalah mempunyai surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan. Selain itu, jika ada dokumen lain, seperti Jamkesmas/Jamkesda/Askeskin/Gakin juga dapat dilampirkan.

Baca juga: Proses Cerai Verstek

Berikut ini besaran panjar biaya perkara pada beberapa pengadilan yang dapat menjadi tolak ukur dalam memperkirakan biaya perceraian.

Sebagai catatan, di pengadilan agama, pengajuan cerai dibedakan menjadi cerai gugat dan cerai talak. Perkara cerai gugat merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh istri, sementara cerai talak dilakukan oleh suami.

Adapun di pengadilan negeri yang melayani perceraian bagi agama selain Islam, tidak dikenal talak.

 

(1) Panjar Biaya Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Bandung
No. Uraian Radius I Radius II Radius III
1 PNBP Pendaftaran 30.000 30.000 30.000
2 Biaya Proses 50.000 50.000 50.000
3 Biaya Panggilan Penggugat (2 kali) 100.000 150.000 200.000
4 Biaya Panggilan Tergugat (3 kali) 150.000 225.000 300.000
5 PNPB Relaas Panggilan Penggugat/Tergugat @Rp 10.000 20.000 20.000 20.000
6 Biaya Redaksi 10.000 10.000 10.000
7 Materai 10.000 10.000 10.000
8 PNBP Relaas Pemberitahuan kepada Penggugat/Tergugat @Rp 10.000 20.000 20.000 20.000
  Jumlah 390.000 515.000 640.000

 

(1.1) Panjar Biaya Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Bandung
No. Uraian Radius I Radius II Radius III
1 PNBP Pendaftaran 30.000 30.000 30.000
2 Biaya Proses 50.000 50.000 50.000
3 Biaya Panggilan Pemohon (3 kali) 150.000 225.000 300.000
4 Biaya Panggilan Termohon (4 kali) 200.000 300.000 400.000
5 PNPB Relaas Panggilan Pemohon/Termohon @Rp 10.000 20.000 20.000 20.000
6 Biaya Redaksi 10.000 10.000 10.000
7 Materai 10.000 10.000 10.000
8 PNBP Relaas Pemberitahuan kepada Pemohon/Termohon @Rp 10.000 20.000 20.000 20.000
  Jumlah 490.000 665.000 840.000

 

(2) Panjar Biaya Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Jakarta Timur
No. Uraian Radius I Radius II
1 PNBP Pendaftaran 30.000 30.000
2 Biaya Proses 75.000 75.000
3 Biaya Panggilan Penggugat (2 kali) 250.000 300.000
4 Biaya PNPB Panggilan Pertama Penggugat 10.000 10.000
5 Biaya Panggilan Tergugat (3 kali) 375.000 450.000
6 Biaya PNPB Panggilan Pertama Tergugat 10.000 10.000
7 Biaya Pemberitahuan Isi Putusan kepada Penggugat 125.000 150.000
8 Biaya PNPB Pemberitahuan Isi Putusan kepada Penggugat 10.000 10.000
9 Biaya Pemberitahuan Isi Putusan kepada Tergugat 125.000 150.000
10 Biaya PNPB Pemberitahuan Isi Putusan kepada Tergugat 10.000 10.000
11 Biaya Redaksi 10.000 10.000
12 Materai 10.000 10.000
  Jumlah 1.040.000 1.215.000

 

(2.1) Panjar Biaya Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Jakarta Timur
No. Uraian Radius I Radius II
1 PNBP Pendaftaran 30.000 30.000
2 Biaya Proses 75.000 75.000
3 Biaya Panggilan Pemohon (2 kali) 250.000 300.000
4 Biaya PNBP Panggilan PertamaPemohon 10.000 10.000
5 Biaya Panggilan Termohon (3 kali) 375.000 450.000
6 Biaya PNBP panggilan PertamaTermohon 10.000 10.000
7 Biaya Pemberitahuan Isi Putusan kepada Termohon 125.000 150.000
8 Biaya PNBP Pemberitahuan Isi Putusan kepada Pemohon 10.000 10.000
9 Biaya Pemberitahuan Isi Putusan kepada Termohon 125.000 150.000
10 Biaya PNBP Pemberitahuan Isi Putusan kepada Termohon 10.000 10.000
11 Panggilan Ikrar Talak Pemohon 125.000 150.000
12 Panggilan Ikrar Talak Termohon 125.000 150.000
13 Biaya Redaksi 10.000 10.000
14 Materai 10.000 10.000
  Jumlah 1.290.000 1.515.000

 

(3) Panjar Biaya Perkara Gugatan di Pengadilan Negeri Bantul
No. Uraian Radius I Radius II Radius III
1 PNBP Pendaftaran  30.000 30.000 30.000
2 Biaya Proses  100.000 100.000 100.000
3 PNBP Panggilan Pertama kepada Penggugat  10.000 10.000 10.000
4 PNBP Panggilan Pertama kepada Tergugat  10.000 10.000 10.000
5 PNBP Panggilan Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat  10.000 10.000 10.000
6 PNBP Panggilan Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat  10.000 10.000 10.000
7 Panggilan Penggugat (2 kali)  160.000 200.000 300.000
8 Panggilan Tergugat (3 kali)  240.000 300.000 450.000
9 Panggilan Mediasi untuk Penggugat dan Tergugat (2 kali) 160.000 200.000 300.000
10 Biaya Redaksi  10.000 10.000 10.000
11 Materai 10.000 10.000 10.000
  Jumlah 750.000 890.000 1.240.000

 

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com