Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK Bakal Nikahi Adik Jokowi, Desakan Mundur dan Responsnya

Kompas.com - 27/03/2022, 08:07 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan mundur dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dialamatkan kepada Anwar Usman untuk menghindari adanya konflik kepentingan di masa yang akan datang.

Desakan itu muncul lantaran Anwar berencana menikahi adik kandung presiden Joko Widodo, Idayati, pada 26 Mei 2022 mendatang.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, demi menghindari konflik kepentingan langkah mundur dari jabatan Ketua MK mesti diambil Anwar. 

Dalam pandangannya, Feri berpendapat, pernikahan Anwar dan Idayati akan berpengaruh pada ketatanegaraan.

Baca juga: Ketua MK Diminta Mundur demi Cegah Konflik Kepentingan

“Demi cinta kepada MK dan pujaan hati, harusnya mundur karena potensi konflik kepentingan akan membuat orang berprasangka dengan putusan MK,” kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

“Bagaimanapun ketua MK akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan presiden dan kepentingan politik presiden,” ucap dia.

Menurut Feri, konflik kepentingan itu dapat muncul pada pengujian Undang-Undang yang berkaitan dengan kepentingan presiden.

Oleh sebab itu, langkah muncur mesti dilakukan Anwar untuk memastikan peradilan konstitusi terus terjaga dari hubungan kekuasaan.

“Konflik kepentingan akan muncul karena dalam setiap pengujian undang-undang karena presiden adalah salah satu pihak. Konflik ini harus dijauhi Ketua MK agar lembaga peradilan itu tetap punya marwah,” papar dia.

“Yang taat dengan nilai-nilai peradilan yang merdeka dari segala relasi kekuasaan,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pernikahan Anwar Usmand dan Idayati tak akan menciptakan konflik kepentingan.

Baca juga: Ketua MK Bakal Jadi Adik Ipar Jokowi, Mahfud MD: Bukan Konflik Kepentingan dengan Jabatan

Menurut dia, pernikahan merupakan hal manusiawi dan dibenarkan secara hukum serta agama.

"Bukan konflik kepentingan. Orang menikah itu endak ada konflik kepentingan dengan jabatan. Itu manusiawi. Dibenarkan oleh agama. Dibenarkan oleh hukum," ujar Mahfud usai menghadiri pengukuhan DPP PA GMNI 2021-2026 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (26/3/2022).

"Soal konflik kepentingan itu kadang kala orang tak menikah juga punya. Dipersoalkan enggak yang gitu-gitu?" lanjut dia.

Respons Anwar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com