Napoleon bersama Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko melakukan penganiayaan pada Kece.
Baca juga: Majelis Hakim Tegur JPU karena Irjen Napoleon Bonaparte Tak Kunjung Siap Ikuti Sidang
Jaksa menyebut, Napoleon menampar Kece dengan tangan dipenuhi kotoran sembari menjambak rambutnya.
“Sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang M.Kece terbentur ke tembok,” imbuh jaksa.
Dalam perkara ini Napoleon dikenai dakwaan primer Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 171 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan itu Napoleon terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.