Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Putuskan Sidang Pembacaan Dakwaan Napoleon Bonaparte Ditunda Pekan Depan

Kompas.com - 17/03/2022, 16:43 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda pembacaan dakwaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Napoleon merupakan terdakwa kasus dugaan pengeroyokan pada Muhammad Kece.

Mestinya sidang pembacaan berlangsung hari ini, namun karena permintaan Napoleon dan kuasa hukumnya majelis hakim menyatakan menunda sidang pada Kamis (24/3/2022).

“Supaya tidak berlarut-larut untuk hari ini persidangan agenda pembacaan dakwaan ditunda, kita tentukan Kamis (pekan depan),” tutur hakim ketua Djuyamto, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Hadiri Sidang Secara Online dari Lapas Cipinang, Napoleon Bonaparte Nampak Menggunakan HP

Sebelum keputusan itu diambil, majelis hakim sudah lebih dulu membacakan dakwaan empat terdakwa lainnya yakni Dedy, Harmeniko, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.

Ketika hakim beralih hendak membacakan dakwaan Napoleon, kuasa hukumnya, Eggi Sudjana menyampaikan protes.

Eggi menilai persidangan mestinya dihentikan karena Napoleon dan Muhammad Kece sudah menandatangani surat perjanjian damai.

“Kenapa ada sidang, ini mereka sudah sepakat kok untuk berdamai dan hukum tertinggi itu kesepakatan, ini kelalaian berat kejaksaan,” sebutnya.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan di PN Jakarta Selatan

Kemudian Napoleon memohon agar ia dihadirkan langsung di persidangan tidak melalui daring di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

“Saya mohon kepada yang mulia, supaya lebih nyaman ke depan kita mohon dapat pengadilan ini mengizinkan untuk sidang dari awal sampai selesai untuk offline,” kata dia.

Sebagai informasi Napoleon sebelumnya telah tersangkut dua perkara.

Baca juga: Napoleon Bonaparte, Kaisar Perancis yang Menguasai Benua Eropa pada Tahun 1803 sampai 1815

Ia divonis 4 tahun penjara atas penerimaan suap pengurusan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Napoleon juga menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara yang sama.

Sementara itu Napoleon melakukan pengeroyokan pada Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 25 Agustus 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com