Salin Artikel

Napoleon Bonaparte Didakwa Lakukan Pengeroyokan pada Muhammad Kece

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko, saksi Muhammad Kosman alias M.Kece mengalami luka-luka sebagaimana visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara,” tuturnya.

Perkara bermula pada 25 Agustus 2021, saat itu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Kece karena perkara penistaan agama. 

Di rutan Bareskrim itu pula, Napoleon ditahan.

Kemudian Kece diantar oleh petugas administrasi rutan, Bripda Asep Sigit Pambudi ke ruang tahanan nomor 11.

Ruang tahanan itu hanya ditinggali oleh Kece karena sesuai perintah lisan Kepala Rutan Bareskrim Polri, ia mesti menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Dalam perjalanan menuju ke ruang tahanannya, M Kece dan Bripda Asep bertemu Napoleon.

Napoleon pun memerintahkan Bripda Asep untuk mengambil tongkat jalan yang digunakan Kece karena dapat digunakan sebagai senjata.

Setelah Kece diantar ke ruang tahanannya, Bripda Asep mengunci ruangan itu dan pergi meninggalkannya sendirian.

Napoleon lantas berkomunikasi dengan Harmeniko dan menyuruhnya untuk meminta agar Bripda Asep mengganti gembok ruang tahanan Kece.

“Lalu saksi Bripda Asep mengklarifikasi pada terdakwa (Napoleon), kemudian terdakwa menyampaikan ingin bertemu M Kece empat mata serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11,” papar jaksa.

Bripda Asep lantas mengabulkan permintaan Napoleon karena merasa takut. Sebab Napoleon merupakan perwira tinggi aktif Polri.

Setelah mengganti gembok ruang tahanan Kece, Bripda Asep memberikan kunci itu pada Harmeniko.

Kemudian pada dini hari, 27 Agustus 2021,

Napoleon bersama Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko melakukan penganiayaan pada Kece.

Jaksa menyebut, Napoleon menampar Kece dengan tangan dipenuhi kotoran sembari menjambak rambutnya.

“Sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang M.Kece terbentur ke tembok,” imbuh jaksa.

Dalam perkara ini Napoleon dikenai dakwaan primer Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 171 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu Napoleon terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/14202061/napoleon-bonaparte-didakwa-lakukan-pengeroyokan-pada-muhammad-kece

Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke