Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko, saksi Muhammad Kosman alias M.Kece mengalami luka-luka sebagaimana visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara,” tuturnya.
Perkara bermula pada 25 Agustus 2021, saat itu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Kece karena perkara penistaan agama.
Di rutan Bareskrim itu pula, Napoleon ditahan.
Kemudian Kece diantar oleh petugas administrasi rutan, Bripda Asep Sigit Pambudi ke ruang tahanan nomor 11.
Ruang tahanan itu hanya ditinggali oleh Kece karena sesuai perintah lisan Kepala Rutan Bareskrim Polri, ia mesti menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Dalam perjalanan menuju ke ruang tahanannya, M Kece dan Bripda Asep bertemu Napoleon.
Napoleon pun memerintahkan Bripda Asep untuk mengambil tongkat jalan yang digunakan Kece karena dapat digunakan sebagai senjata.
Setelah Kece diantar ke ruang tahanannya, Bripda Asep mengunci ruangan itu dan pergi meninggalkannya sendirian.
Napoleon lantas berkomunikasi dengan Harmeniko dan menyuruhnya untuk meminta agar Bripda Asep mengganti gembok ruang tahanan Kece.
“Lalu saksi Bripda Asep mengklarifikasi pada terdakwa (Napoleon), kemudian terdakwa menyampaikan ingin bertemu M Kece empat mata serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11,” papar jaksa.
Bripda Asep lantas mengabulkan permintaan Napoleon karena merasa takut. Sebab Napoleon merupakan perwira tinggi aktif Polri.
Setelah mengganti gembok ruang tahanan Kece, Bripda Asep memberikan kunci itu pada Harmeniko.
Kemudian pada dini hari, 27 Agustus 2021,
Napoleon bersama Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko melakukan penganiayaan pada Kece.
Jaksa menyebut, Napoleon menampar Kece dengan tangan dipenuhi kotoran sembari menjambak rambutnya.
“Sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang M.Kece terbentur ke tembok,” imbuh jaksa.
Dalam perkara ini Napoleon dikenai dakwaan primer Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 171 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan itu Napoleon terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/14202061/napoleon-bonaparte-didakwa-lakukan-pengeroyokan-pada-muhammad-kece