Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Siswanto Rusdi
Direktur The National Maritime Institute

Pendiri dan Direktur The National Maritime Institute (Namarin), sebuah lembaga pengkajian kemaritiman independen. Acap menulis di media seputar isu pelabuhan, pelayaran, kepelautan, keamanan maritim dan sejenisnya.

Menyelisik PP No. 13 Tahun 2022

Kompas.com - 21/03/2022, 13:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SETELAH sekian lama dipersiapkan, akhirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia keluar juga.

Dalam catatan saya, setidaknya diperlukan waktu dua tahun untuk mempersiapkannya. Tentu saja pemikiran akan perlunya aturan dimaksud sudah muncul jauh hari sebelumnya.

Bisa jadi sejak Badan Keamanan Laut atau Bakamla resmi didirikan pada 2014, ide untuk membuat aturan tersebut telah dipikirkan oleh instansi itu.

PP No. 13 Tahun 2022 merupakan aturan tertinggi kedua setelah Undang-Undang No. 32/ 2014 tentang Kelautan yang mengatur kelembagaan Bakamla.

Dalam catatan saya lagi, setelah lembaga ini resmi beroperasi, pemerintahan Presiden Joko Widodo hanya mengeluarkan satu aturan terkait eksistensinya, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut. Setelah itu tidak ada hingga dikeluarkannya PP.

Minimnya aturan turunan UU, berupa PP, menjadikan lembaga ini tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama ini.

Karenanya, bagi insan Bakamla, keluarnya PP 13/2022 merupakan hadiah yang luar biasa dalam membangun jati diri instansi tempat mereka bekerja.

Saya tidak hendak mengatakan bahwa pegawai Bakamla tidak bangga pada kantornya. Munculnya soal jati diri ini memang tidak terhindarkan.

Soalnya, pegawai Bakamla berasal dari berbagai K/L, TNI dan Kepolisian dan ditempatkan di semua level: mulai dari pimpinan hingga staf.

Jelas ada rekruitmen baru yang dilakukan dan mereka ini sudah ada yang mulai menempati jabatan penting di Bakamla.

Tetapi tetap saja ada personel dari instansi yang disebutkan di muka yang diperbantukan di lembaga ini.

Isu jati diri Bakamla juga menyangkut posisi sebagai coast guard nasional. Dalam berbagai narasinya di tengah masyarakat, instansi ini mengklaim dirinya sebagai coast guard Indonesia.

Status ini tidak secara spesifik disebutkan dalam berbagai aturan yang ada berkenaan dengan Bakamla (UU No. 32/2014 dan juga Perpres No. 178/2014).

Parahnya, penyebutan Bakamla sebagai coast guard nasional tidak termaktub dalam PP No. 13/2022.

Lembaga ini hanya disebut sebagai “Badan” saja di dalam 38 pasal yang ada. Bakamla sepertinya tidak PD – percaya diri – menyebut dirinya sebagai coast guard.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com