Sama seperti yang dilakukan oleh instansi lainnya. Dengan menjadi koordinator, berarti Bakamla kembali ke fungsi awalnya sebagai koordinator ketika lembaga ini masih menjadi badan koordinasi – tepatnya Badan Koordinasi Keamanan Laut atau Bakorkamla.
Sekadar pengingat. Saat melantik Laksamana Madya Aan Kurnia sebagai kepala Bakamla pada Februari 2020, Presiden Joko Widodo berharap Bakamla jadi penjaga pantai atau coast guard yang diberi kewenangan penuh di perairan Indonesia.
"Kita harapkan ke depan, Bakamla itu menjadi embrio coast guard-nya Indonesia, sehingga nanti lembaga yang lain kembali ke institusinya masing-masing dan yang diberikan kewenangan hanya Bakamla," begitu katanya.
Pada 2014, tak lama setelah Bakamla berdiri, Jokowi juga menyuarakan hal yang sama. Mengacu pada isi PP yang ada, harapan Jokowi yang tinggi kepada lembaga itu jelas bertepuk sebelah tangan alias ambyar.
Kedua, PP No. 13/2022 meneguhkan arsitektur penegakan hukum di laut nusantara yang ada selama ini di mana beberapa instansi diberi kewenangan oleh UU untuk menjalankannya.
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Kepala Bakamla mengeluarkan pernyataan bahwa instansi-instansi itu, khususnya Polair dan KPLP Kementerian Perhubungan, akan dilebur ke dalam Bakamla sebagai upaya streamlining penegakan hukum di laut.
Jelas kedua instansi yang akan dilebur itu tidak terima. Penulis sendiri mendengar langsung keberatan mereka terhadap rencana Bakamla itu.
Kedua instansi tersebut kini dapat bernapas lega karena PP tidak menyebut soal peleburan lembaga.
Malah, aturan dimaksud memberikan tempat dan kesempatan yang cukup luas bagi Polair dan KPLP, termasuk instansi lainnya – yang oleh PP No. 13/2022 dikelompokan ke dalam dua kategori: instansi terkait dan instansi teknis – untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana biasanya.
Persinggungan mereka dengan Bakamla terkait urusan patroli adalah pada gawe patroli bersama.
Pasal 10 menyebutkan “Patroli bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a diselenggarakan oleh Badan dengan melibatkan Instansi Terkait dan Instansi Teknis secara bersama-sama, terpadu, dan terintegrasi”. Hanya itu saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.