Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Siswanto Rusdi
Direktur The National Maritime Institute

Pendiri dan Direktur The National Maritime Institute (Namarin), sebuah lembaga pengkajian kemaritiman independen. Acap menulis di media seputar isu pelabuhan, pelayaran, kepelautan, keamanan maritim dan sejenisnya.

Menyelisik PP No. 13 Tahun 2022

Kompas.com - 21/03/2022, 13:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kita cukupkan sampai di situ saja masalah jati diri Bakamla dan masuk ke pikiran utama karangan ini, yakni seputar jeroan atau isi PP.

Pertanyaannya sekarang, antara lain, bagaimanakah postur – fungsi, kewenangan, dll – lembaga tersebut setelah dikeluarkannya PP No. 13/2022?

Bagaimana arsitektur penegakan hukum di laut nusatara setelahnya? Apakah aturan tersebut menimbulkan dampak terhadap keberadaan lembaga lain yang sudah lebih duluan melaut?

Paragraf-paragraf berikut akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tadi. Tetapi sebelumnya perlu disinggung sedikit terlebih dahulu situasi perpolitikan yang mewarnai perjalanan PP tersebut.

Masih segar dalam ingatan publik ketika RUU Cipta Kerja dalam proses pembahasan di parlemen, Menkopolhukam dan Menkomarves beberapa kali mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan menyusun undang-undang omnibus law keamanan laut.

Setelah RUU Cipta Kerja disahkan oleh DPR tidak terdengar, paling tidak oleh penulis, pemerintah mengajukan draf UU sebagaimana yang disampaikan oleh kedua menteri.

Dicatat juga oleh publik, sebelum gagasan omnibus law keamanan laut disebut-sebut, sebuah draf UU dengan topik yang sama sudah dikirimkan ke parlemen lebih dahulu.

Bahkan, naskah itu sempat dimasukan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR. Artinya, ini barang akan jadi prioritas pembahasan hingga menjadi UU.

Entah bagaimana ceritanya, status “top priority” RUU ini diturunkan.

Walhasil, draf-nya tidak jadi dibahas, malah naskah fisiknya hilang sama sekali dari peredaran. Saya mencoba memintanya ke berbagai pihak yang berkompeten untuk itu namun tak berhasil.

Dikeluarkannya PP No. 13/2022 nampaknya merupakan exit strategy bagi sesumbar pejabat pemerintah yang sudah berkoar bahwa isu keamanan laut akan ditempatkan pada status legal yang tinggi (baca: undang-undang). Entahlah.

Kembali ke laptop. Membaca naskah PP yang sudah beredar luas di masyarakat, ini catatannya.

Pertama, Bakamla ke depannya akan lebih berperan sebagai koordinator bagi instansi yang ada seperti Polair, KPLP, Bea Cukai dan lainnya.

Di sisi lain, instansi ini memiliki aset (kapal patroli, kantor/stasiun daerah antara lain) untuk melakukan tugas-tugas taktis.

Dan, sejauh ini sudah melakukan patroli, termasuk penangkapan kapal-kapal yang dinilai melanggar hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com