Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Siswanto Rusdi
Direktur The National Maritime Institute

Pendiri dan Direktur The National Maritime Institute (Namarin), sebuah lembaga pengkajian kemaritiman independen. Acap menulis di media seputar isu pelabuhan, pelayaran, kepelautan, keamanan maritim dan sejenisnya.

Menyelisik PP No. 13 Tahun 2022

Kompas.com - 21/03/2022, 13:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SETELAH sekian lama dipersiapkan, akhirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia keluar juga.

Dalam catatan saya, setidaknya diperlukan waktu dua tahun untuk mempersiapkannya. Tentu saja pemikiran akan perlunya aturan dimaksud sudah muncul jauh hari sebelumnya.

Bisa jadi sejak Badan Keamanan Laut atau Bakamla resmi didirikan pada 2014, ide untuk membuat aturan tersebut telah dipikirkan oleh instansi itu.

PP No. 13 Tahun 2022 merupakan aturan tertinggi kedua setelah Undang-Undang No. 32/ 2014 tentang Kelautan yang mengatur kelembagaan Bakamla.

Dalam catatan saya lagi, setelah lembaga ini resmi beroperasi, pemerintahan Presiden Joko Widodo hanya mengeluarkan satu aturan terkait eksistensinya, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut. Setelah itu tidak ada hingga dikeluarkannya PP.

Minimnya aturan turunan UU, berupa PP, menjadikan lembaga ini tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama ini.

Karenanya, bagi insan Bakamla, keluarnya PP 13/2022 merupakan hadiah yang luar biasa dalam membangun jati diri instansi tempat mereka bekerja.

Saya tidak hendak mengatakan bahwa pegawai Bakamla tidak bangga pada kantornya. Munculnya soal jati diri ini memang tidak terhindarkan.

Soalnya, pegawai Bakamla berasal dari berbagai K/L, TNI dan Kepolisian dan ditempatkan di semua level: mulai dari pimpinan hingga staf.

Jelas ada rekruitmen baru yang dilakukan dan mereka ini sudah ada yang mulai menempati jabatan penting di Bakamla.

Tetapi tetap saja ada personel dari instansi yang disebutkan di muka yang diperbantukan di lembaga ini.

Isu jati diri Bakamla juga menyangkut posisi sebagai coast guard nasional. Dalam berbagai narasinya di tengah masyarakat, instansi ini mengklaim dirinya sebagai coast guard Indonesia.

Status ini tidak secara spesifik disebutkan dalam berbagai aturan yang ada berkenaan dengan Bakamla (UU No. 32/2014 dan juga Perpres No. 178/2014).

Parahnya, penyebutan Bakamla sebagai coast guard nasional tidak termaktub dalam PP No. 13/2022.

Lembaga ini hanya disebut sebagai “Badan” saja di dalam 38 pasal yang ada. Bakamla sepertinya tidak PD – percaya diri – menyebut dirinya sebagai coast guard.

Kita cukupkan sampai di situ saja masalah jati diri Bakamla dan masuk ke pikiran utama karangan ini, yakni seputar jeroan atau isi PP.

Pertanyaannya sekarang, antara lain, bagaimanakah postur – fungsi, kewenangan, dll – lembaga tersebut setelah dikeluarkannya PP No. 13/2022?

Bagaimana arsitektur penegakan hukum di laut nusatara setelahnya? Apakah aturan tersebut menimbulkan dampak terhadap keberadaan lembaga lain yang sudah lebih duluan melaut?

Paragraf-paragraf berikut akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tadi. Tetapi sebelumnya perlu disinggung sedikit terlebih dahulu situasi perpolitikan yang mewarnai perjalanan PP tersebut.

Masih segar dalam ingatan publik ketika RUU Cipta Kerja dalam proses pembahasan di parlemen, Menkopolhukam dan Menkomarves beberapa kali mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan menyusun undang-undang omnibus law keamanan laut.

Setelah RUU Cipta Kerja disahkan oleh DPR tidak terdengar, paling tidak oleh penulis, pemerintah mengajukan draf UU sebagaimana yang disampaikan oleh kedua menteri.

Dicatat juga oleh publik, sebelum gagasan omnibus law keamanan laut disebut-sebut, sebuah draf UU dengan topik yang sama sudah dikirimkan ke parlemen lebih dahulu.

Bahkan, naskah itu sempat dimasukan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR. Artinya, ini barang akan jadi prioritas pembahasan hingga menjadi UU.

Entah bagaimana ceritanya, status “top priority” RUU ini diturunkan.

Walhasil, draf-nya tidak jadi dibahas, malah naskah fisiknya hilang sama sekali dari peredaran. Saya mencoba memintanya ke berbagai pihak yang berkompeten untuk itu namun tak berhasil.

Dikeluarkannya PP No. 13/2022 nampaknya merupakan exit strategy bagi sesumbar pejabat pemerintah yang sudah berkoar bahwa isu keamanan laut akan ditempatkan pada status legal yang tinggi (baca: undang-undang). Entahlah.

Kembali ke laptop. Membaca naskah PP yang sudah beredar luas di masyarakat, ini catatannya.

Pertama, Bakamla ke depannya akan lebih berperan sebagai koordinator bagi instansi yang ada seperti Polair, KPLP, Bea Cukai dan lainnya.

Di sisi lain, instansi ini memiliki aset (kapal patroli, kantor/stasiun daerah antara lain) untuk melakukan tugas-tugas taktis.

Dan, sejauh ini sudah melakukan patroli, termasuk penangkapan kapal-kapal yang dinilai melanggar hukum.

Sama seperti yang dilakukan oleh instansi lainnya. Dengan menjadi koordinator, berarti Bakamla kembali ke fungsi awalnya sebagai koordinator ketika lembaga ini masih menjadi badan koordinasi – tepatnya Badan Koordinasi Keamanan Laut atau Bakorkamla.

Sekadar pengingat. Saat melantik Laksamana Madya Aan Kurnia sebagai kepala Bakamla pada Februari 2020, Presiden Joko Widodo berharap Bakamla jadi penjaga pantai atau coast guard yang diberi kewenangan penuh di perairan Indonesia.

"Kita harapkan ke depan, Bakamla itu menjadi embrio coast guard-nya Indonesia, sehingga nanti lembaga yang lain kembali ke institusinya masing-masing dan yang diberikan kewenangan hanya Bakamla," begitu katanya.

Pada 2014, tak lama setelah Bakamla berdiri, Jokowi juga menyuarakan hal yang sama. Mengacu pada isi PP yang ada, harapan Jokowi yang tinggi kepada lembaga itu jelas bertepuk sebelah tangan alias ambyar.

Kedua, PP No. 13/2022 meneguhkan arsitektur penegakan hukum di laut nusantara yang ada selama ini di mana beberapa instansi diberi kewenangan oleh UU untuk menjalankannya.

Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Kepala Bakamla mengeluarkan pernyataan bahwa instansi-instansi itu, khususnya Polair dan KPLP Kementerian Perhubungan, akan dilebur ke dalam Bakamla sebagai upaya streamlining penegakan hukum di laut.

Jelas kedua instansi yang akan dilebur itu tidak terima. Penulis sendiri mendengar langsung keberatan mereka terhadap rencana Bakamla itu.

Kedua instansi tersebut kini dapat bernapas lega karena PP tidak menyebut soal peleburan lembaga.

Malah, aturan dimaksud memberikan tempat dan kesempatan yang cukup luas bagi Polair dan KPLP, termasuk instansi lainnya – yang oleh PP No. 13/2022 dikelompokan ke dalam dua kategori: instansi terkait dan instansi teknis – untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana biasanya.

Persinggungan mereka dengan Bakamla terkait urusan patroli adalah pada gawe patroli bersama.

Pasal 10 menyebutkan “Patroli bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a diselenggarakan oleh Badan dengan melibatkan Instansi Terkait dan Instansi Teknis secara bersama-sama, terpadu, dan terintegrasi”. Hanya itu saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com