Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa Yusmin dan Fikri sebagai anggota kepolisian abai dalam menggunakan senjata api.
Keduanya didakwa Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa kemudian memutuskan untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan.
Namun demikian, pada persidangan yang digelar Jumat (18/3/2022), dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella divonis lepas.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Baca juga: ICW Nilai Putusan MA Pangkas Vonis Edhy Prabowo Absurd
Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, merujuk pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.
Atas putusan itu jaksa memutuskan untuk pikir-pikir.
Sementara, diwakili kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan itu.
“Kami menerima putusan itu Yang Mulia,” ucap Henry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.