Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Kasus Penipuan Robot Trading Fahrenheit Sudah Naik Tahap Penyidikan

Kompas.com - 18/03/2022, 13:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kasus dugaan penipuan robot trading Fahrenheit sudah naik tahap penyidikan.

Gatot menjelaskan, Bareskrim mendapatkan dua laporan terkait kasus Fahrenheit, yakni ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

"Dittipideksus sudah ada laporan dan baru naik ke penyidikan," kata Gatot saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).

Ia menambahkan, nantinya laporan yang ada di Dittipidsiber juga akan dilimpahkan ke Dittipideksus Bareskrim.

Baca juga: Pengacara Sebut Korban Fahrenheit Sadar Tertipu Setelah Trading Tak Bisa Disetop dan Dana Ludes

Ia belum memberikan informasi lebih lanjut soal jumlah saksi dan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus itu.

Menurutnya hal itu akan diumumkan menyusul setelah mendapat informasi dari penyidik.

"Belum nanti mau di-update penyidik," ujarnya.

Diketahui, artis Chris Ryan melaporkan robot trading Fahrenheit ke Bareskrim Polri. Pengacara korban, Sukma Bambang Susilo mengungkapkan kerugian kasus tersebut bernilai Rp 40 miliar.

"Untuk nilai kerugian yang saya tangani kurang lebih Rp 40 miliar," ujar pengacara para korban, Sukma Bambang Susilo kepada Kompas.com, Jumat.

Sukma mengklaim, ada 40 korban robot trading Fahrenheit yang ia tangani, termasuk Chris Ryan.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah melaporkan penanggung jawab Fahrenheit dan pihak pemilik rekening penerima dana dari para korban kepada Bareskrim Polri.

Baca juga: Artis Chris Ryan Mengaku Jadi Korban Robot Trading Fahrenheit, Rugi hingga Rp 30 Miliar

Lebih lanjut, Sukma menjelaskan, para korban ini baru menyadari bahwa aplikasi atau sistem robot trading ini terindikasi penipuan setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengumumkan sebagai aplikasi ilegal.

Satgas Waspada Investasi juga disebut telah menyatakan bahwa robot yang sama berstatus ilegal. Para korban kemudian tidak dapat melakukan pencairan dana maupun membatalkan pembelian.

"Para korban kemudian tidak bisa melakukan withdraw dan kemudian pada tanggal 7 Maret terjadi trading yang tanpa bisa dicegah atau disetop oleh para korban," kata Sukma.

"Sehingga seluruh dana yang diinvestasikan habis atau istilahnya margin call," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com