JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus unlawful killing atau tindak pidana pembunuhan di luar proses hukum terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, divonis lepas.
Vonis itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.
Baca juga: Terbukti Tembak Laskar FPI, Dua Terdakwa Unlawful Killing Divonis Lepas
Perjalanan kasus unlawful killing ini terbilang panjang. Dibutuhkan waktu lebih dari setahun hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis ke para terdakwa. Berikut perjalanan kasusnya.
Kasus ini bermula dari insiden penembakan yang terjadi di tol Km 50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Ini bermula dari tidak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Polda Metro Jaya pun menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang menyebut bahwa simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkistis.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Lepas Dua Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI
Oleh karenanya, Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin, Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.
Dalam kegiatan penyelidikan, anggota kepolisian mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pihak anggota Laskar FPI. Perlawanan tersebut kemudian diakhiri dengan penembakan enam Laskar FPI.
Kronologi peristiwa penembakan empat laskar FPI yang terjadi di tol Km 50 Jakarta-Cikampek diungkap oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 18 Oktober 2021 lalu.
Mulanya, terjadi baku tembak antara para laskar FPI dengan pihak kepolisian. Baku tembak itu menyebabkan dua laskar FPI yaitu Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan meninggal dunia.
Ipda Yusmin, Briptu Fikri serta Ipda Elwira kemudian melakukan pengejaran terhadap laskar FPU lainnya.
Ketiganya lantas berhasil melumpuhkan empat anggota FPI lainnya yakni Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Luthfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi.
Keempat anggota FPI itu lantas dimasukkan ke mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1519-UTI untuk dibawa dan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.
Namun ketiga anggota polisi itu bertindak tak sesuai SOP, mereka tidak memborgol atau mengikat tangan para laskar FPI.
Dalam kronologi yang diungkap jaksa, salah seorang di antara keempat anggota FPI, yakni M Reza, berupaya merebut senjata api dari Fikri ketika di dalam mobil, dibantu oleh Luthfi Hakim.
Sementara, dua orang lainnya, M Suci Khadavi dan Akhmad Sofiyan mengeroyok Fikri dengan menjambak rambutnya.
Fikri kemudian meminta tolong kepada Yusmin dan Elwira yang duduk di kursi depan. Yusmin pun mengurangi kecepatan mobil dan memberikan isyarat kepada Elwira.
"Mendegar teriakan (Fikri) tersebut, Yusmin menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada Elwira dengan mengatakan, 'Wir, Wir, awas, Wir' sambil mengurangi kecepatan kendaraannya agar Elwira dengan leluasa melakukan penembakan," ucap jaksa.
Elwira lantas menembak Luthfi Hakim sebanyak empat kali ke dada kiri hingga menembus pintu mobil.
Selain itu, Elwira juga menembak Akhmad Sofiyan sebanyak dua kali di dada kiri hingga tembus ke kaca bagasi mobil.
Baca juga: Selain Vonis Penjara, MA Juga Kurangi Pencabutan Hak Politik Edhy Prabowo Jadi 2 Tahun
Jaksa mengatakan, saat itu kondisi sudah terkendali, tapi Fikri mengambil senjatanya dan menembak mati dua orang anggota FPI yang tersisa yaitu M Suci Khadavi dan M Reza yang duduk di kursi belakang.
M Reza ditembak dua kali di dada kiri, sedangkan M Suci Khadavi ditembak di dada kiri sebanyak tiga kali.
Setelah empat anggota FPI itu tewas, Yusmin baru menepikan mobil ke bahu jalan tol. Ia pun turun untuk menelepon saksi Kompol Ressa F Maradsa Bessy dan melaporkan peristiwa telah terjadi.
Ketiga anggota kepolisian ini kemudian diperintahkan untuk membawa empat anggota FPI itu ke RS Polri.
Proses hukum terhadap para anggota kepolisian yang terlibat pinsiden tersebut pun berjalan.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 22 Februari 2022, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa kala itu.
Baca juga: Munarman Sebut Dirinya Jadi Target Kepolisian Usai Bela Kematian 6 Laskar FPI di Km 50
Sebelum persidangan berjalan, jumlah tersangka dalam perkara ini mulanya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 2021 sehingga penyidikan terhadap dirinya dihentikan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa Yusmin dan Fikri sebagai anggota kepolisian abai dalam menggunakan senjata api.
Keduanya didakwa Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa kemudian memutuskan untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan.
Namun demikian, pada persidangan yang digelar Jumat (18/3/2022), dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella divonis lepas.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Baca juga: ICW Nilai Putusan MA Pangkas Vonis Edhy Prabowo Absurd
Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, merujuk pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.
Atas putusan itu jaksa memutuskan untuk pikir-pikir.
Sementara, diwakili kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan itu.
“Kami menerima putusan itu Yang Mulia,” ucap Henry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.