JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan tanpa proses hukum atau unlawful killing pada laskar Front Pembela Islam (FPI) dituntut 6 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada dua terdakwa yaitu M Yusmin Ohorella, dan Briptu Fikri Ramadhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
“Menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan,” sebut jaksa dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Dua Terdakwa Unlawful Killing Terpapar Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Dalam tuntutannya jaksa menyebut Yusmin dan Fikri sebagai anggota kepolisian abai dalam menggunakan senjata api.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa.
Adapun tim kuasa hukum kedua terdakwa memutuskan untuk mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
Baca juga: Terdakwa Kasus Unlawful Killing 4 Laskar FPI Sebut Ada 10 Peluru pada Pistol yang Dibawanya
Dalam perkara ini Yusmin dan Fikri diduga telah melakukan penganiayaan yang membuah 6 laskar FPI meninggal dunia.
Insiden itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Keduanya didakwa Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Senasib dengan Briptu Fikri, Ipda Yusmin Juga Dituntut 6 Tahun Bui pada Perkara Unlawful Killing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.