Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/03/2022, 09:27 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 2,2 miliar ke kas negara dari dua terpidana kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) pada Kamis (17/3/2022).

Kedua terpidana itu adalah mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah, dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain.

"Melalui Biro Keuangan, KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda dan uang pengganti sejumlah Rp 2,2 miliar," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).

Ali menjelaskan, Solihah telah lunas membayarkan uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 483 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor : 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.

Baca juga: Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara

Sementara Kiagus Emil Fahmy Cornain juga telah lunas membayarkan uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 1,3 miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.

"KPK secara bertahap terus aktif melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi sebagai bagian optimalisasi pemenuhan aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK.

Dalam kasus ini, Solihah divonis 4 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama terkait penutupan asuransi oli dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2012-2014.

Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta dan pidana pengganti senilai 50.000 dollar Amerika atau setara denganRp 483,7 juta.

Sementara itu, Kiagus Emil Fahmy Cornain divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Pemilik PT Ayodya Multi Sarana itu terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi di PT Jasindo tersebut. Kiagus pun dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 1.330.668.513.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sekjen PDI-P: Pemimpin Tak Berprestasi Menciptakan Ganjalan Seolah-olah Ujian

Sekjen PDI-P: Pemimpin Tak Berprestasi Menciptakan Ganjalan Seolah-olah Ujian

Nasional
Jokowi-Anwar Ibrahim Sepakati Mekanisme Bilateral Penyelesaian Masalah PMI

Jokowi-Anwar Ibrahim Sepakati Mekanisme Bilateral Penyelesaian Masalah PMI

Nasional
Ade Armando Akui Sedih Tak Lagi Mengajar di UI setelah Gabung PSI

Ade Armando Akui Sedih Tak Lagi Mengajar di UI setelah Gabung PSI

Nasional
Panglima TNI Ajak Pemimpin Militer Se-ASEAN Pertahankan Perdamaian di Kawasan

Panglima TNI Ajak Pemimpin Militer Se-ASEAN Pertahankan Perdamaian di Kawasan

Nasional
KPK Hadirkan Anggota Polri Jadi Saksi di Sidang AKBP Bambang Kayun

KPK Hadirkan Anggota Polri Jadi Saksi di Sidang AKBP Bambang Kayun

Nasional
Tingkatkan Ekspor Produk UMKM ke Malaysia, Zulkifli Hasan Resmikan Minimarket Domart

Tingkatkan Ekspor Produk UMKM ke Malaysia, Zulkifli Hasan Resmikan Minimarket Domart

Nasional
Temui Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, Dirjen Imigrasi Bahas Pekerja Migran Indonesia

Temui Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, Dirjen Imigrasi Bahas Pekerja Migran Indonesia

Nasional
Polri Segera Panggil Artis RK untuk Klarifikasi Laporan soal Kasus Video Syur

Polri Segera Panggil Artis RK untuk Klarifikasi Laporan soal Kasus Video Syur

Nasional
Panglima TNI Ajak Militer Se-ASEAN Latihan Bersama di Natuna Utara

Panglima TNI Ajak Militer Se-ASEAN Latihan Bersama di Natuna Utara

Nasional
Hasto: Besok Pagi PDI-P Kerja Sama Politik dengan Partai Perindo

Hasto: Besok Pagi PDI-P Kerja Sama Politik dengan Partai Perindo

Nasional
Pesan Megawati ke Ganjar sebelum Deklarasi: Jangan Lihat Megahnya Istana, Lihat Sisi Gelapnya

Pesan Megawati ke Ganjar sebelum Deklarasi: Jangan Lihat Megahnya Istana, Lihat Sisi Gelapnya

Nasional
Sering Ubah Kapasitas Tempat Duduk Pesawat, Kemenag Harap Arab Saudi Periksa Saudia Airlines

Sering Ubah Kapasitas Tempat Duduk Pesawat, Kemenag Harap Arab Saudi Periksa Saudia Airlines

Nasional
Mendag Berharap Penandatanganan BTA Indonesia–Malaysia Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan

Mendag Berharap Penandatanganan BTA Indonesia–Malaysia Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan

Nasional
Demokrat Ungkap Pertemuan Anies-SBY di Pacitan: Tak Bahas Spesifik soal Cawapres, tapi...

Demokrat Ungkap Pertemuan Anies-SBY di Pacitan: Tak Bahas Spesifik soal Cawapres, tapi...

Nasional
Polisi Buka Peluang Periksa Lagi Nindy Ayunda Terkait Kasus Dito Mahendra

Polisi Buka Peluang Periksa Lagi Nindy Ayunda Terkait Kasus Dito Mahendra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com