JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Asuransi Jasindo), Solihah didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai 766.955,97 dollar AS atau setara dengan Rp 7,584 miliar.
Adapun jaksa menduga tindakan itu dilakukan Solihah bersama dengan mantan Direktur Pemasaran Korporasi PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono.
“Terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif di PT Jasindo Segera Diadili
Jaksa menyebut bahwa Solihah memperkaya diri sendiri dengan menerima 198.340,85 dollar AS, kemudian memperkaya Budi Tjahjono sebesar 462.795,31 dollar AS.
“Kemudian Solihah juga dinilai memperkaya Supomo Hidjazie sebesar 136,96 dollar AS,” ucap jaksa.
Dalam perkara ini, Solimah diduga melakukan kegiatan agen fiktif dan melakukan pembayaran komisi pada agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie pada PT Asuransi Jasindo saat penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2012-2014.
Kasus bermula ketika pada tahun 2011, Budi Tjahjono menemui Kepala BP Migas Raden Priyono untuk mengurus agar PT Asuransi Jasindo tetap menjadi leader konsorsium asuransi oli dan gas di BP Migas.
Sebab, Budi mendengar akan ada renewal for proposal (RFP) pada pengadaan penutupan asuransi aset dan konstruksi di BP Migas tahun 2012-2014.
“Yang akan membahayakan posisi PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium,” kata jaksa.
Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pekerjaan Fiktif di PT Jasindo Dinyatakan Lengkap
Raden kemudian menyanggupi permintaan Budi tersebut agar PT Asuransi Jasindo tetap bisa mempertahankan posisinya sebagi leader konsorsium.
Setelah bertemu Raden, Budi melakukan rapat direksi dengan Solihah, Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasindo, Soeranto dan Direktur Teknik Dan Luar Negeri PT Asuransi Jasindo, Eddy Sudarsono.
“Pada rapat itu disepakati adanya pemberian fee untuk BP Migas serta biaya lain yang diperlukan agar PT Asuransi Jasindo tetap menjadi leader konsorsium,” kata jaksa.
Mekanisme pemberian fee dan biaya itu, kata jaksa, dilakukan dengan menggunakan uang pembayaran pada agen PT Asuransi Jasindo, dan disepakatilah agen itu adalah Supomo.
Kemudian, pada tahun 2012, BP Migas mengumumkan pengadaan penutupan asuransi proyek konstruksi KKS dan penutupan asuransi aset industri, sumur, dan aset LNG BPMIGAS-KKS tahun 2012-2014 untuk perusahaan asuransi.
Baca juga: Kasasi Dikabulkan MA, Kejari Pontianak Segera Eksekusi 3 Pejabat Jasindo
Namun, akhirnya BP Migas tetap memilih PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium seolah-olah karena jasa dari Supomo sebagai agen fiktif.
Solihah diduga mengumpulkan uang untuk mengurus pemenangan konsorsium itu pada BPMigas melalui rekening Supomo sejak 2 April 2012 sampai 20 Maret 2013.
Ia kemudian memberi Supomo fee atas perannya sebagai pihak asuransi fiktif dan membagi uang lainnya pada Budi.
Tindakan Solihah itu, yang kemudian menggunakan agen fiktif bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasindo Nomor.SK.024.DMA/XI/2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasindo.
Atas perbuatannya itu, Solihah didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.