Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sebut Tokoh Publik yang Diperiksa soal Kasus Doni Salmanan Terancam Kena TPPU

Kompas.com - 18/03/2022, 09:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, semua saksi terkait kasus penipuan via aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terancam terkena Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Para saksi, termasuk para tokoh publik, bisa terkena TPPU jika telah terbukti bersalah.

"Penyidik berkomitmen apabila nantinya memenuhi unsur tindak pidana TPPU, tentunya akan dikenakan pasal yang terkait dengan pasal TPPU," kata Gatot dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022) malam.

Baca juga: Hari ini, 2 Tokoh Publik Inisial RB dan AR Diperiksa Terkait Kasus Quotex Doni Salmanan

Gatot menjelaskan, penyidik sudah memeriksa empat tokoh publik dalam perkara Doni Salmanan yakni Rizky Febian (RF), Atta Halilintar (AHA), Reza Arap (RA), dan Arief Muhammad (AM) pada 16-17 Maret 2022.

Keempatnya diketahui pernah menerima sejumlah aset dari Doni Salmanan.

"Pemeriksaan terhadap RF (Rizky Febian) sebagai saksi terkait lelang minuman kopi yang dibeli dari saudara DS sebesar (Rp) 400 juta. Saudara RF dimintai keterangan dengan 19 pertanyaan," kata Gatot.

Baca juga: Arief Muhammad Siap Kembalikan Rp 4 Miliar Hasil Jual Porsche ke Doni Salmanan

Sementara Reza Arap diketahui telah menerima saweran saat melakukan live streaming permainan game online dari Doni Salmanan dengan total Rp 1 miliar. Gatot mengatakan, dalam pemeriksaan, Reza Arap dimintai 25 pertanyaan.

Kemudian, Atta Halilintar juga diberikan 25 pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan terkait penerimaan hadiah berupa barang yaitu tas merek Dior.

"Kemudian saudara AM. Telah dilakukan pemeriksaan hari ini juga terkait mobil yang dibeli dari saudara DS sebesar (Rp) 4 miliar," sambung Gatot.

Adapun, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih merencanakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua tokoh publik lain berinisial RB dan AR pada hari ini.

Baca juga: Arief Muhammad Siap Kembalikan Rp 4 Miliar Hasil Jual Porsche ke Doni Salmanan

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah aset bernilai Rp 64 miliar juga telah disita dari Doni Salmanan. Atas perbuatannya, ia terancam kurungan maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com