JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demorkasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) MPR mengusulkan penundaan kajian amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah menyarankan, amendemen terbatas itu lebih baik tidak dilaksanakan pada periode saat ini.
"Sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," kata Basarah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Muncul Isu Amendemen UUD 1945, Jazilul Fawaid: Sampai Hari Ini, MPR Hanya Kaji PPHN
Basarah mengungkapkan sejumlah alasan Fraksi PDI-P MPR mengusulkan penundaan amendemen terbatas itu.
Pertama, Basarah menilai situasi psikologis bangsa saat ini tidak kondusif.
Maka, adanya wacana amendemen terbatas sebaiknya tidak dilakukan di masa sekarang.
"Situasi psikologis bangsa yang tidal kondusif, seperti adanya pikiran dan rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa serta adanya kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu," jelasnya.
Baca juga: Survei SMRC: Mayoritas Responden Ingin Presiden Bekerja Sesuai Janji Kampanye, Bukan PPHN
Berkaca situasi tersebut, Basarah berpandangan MPR semestinya terlebih dahulu memastikan situasi dan kondisi psikologi politik bangsa dalam keadaan yang kondusif, sebelum melakukan amendemen.
Di sisi lain, MPR juga dinilai perlu menyamakan persepsi bahwa amendemen UUD 1945 merupakan kebutuhan bangsa.
"Bukan kepentingan satu kelompok apalagi perseorangan tertentu saja," tambahnya.
Basarah kemudian menyinggung konstitusi adalah hukum dasar tertulis yang dimiliki oleh mayoritas negara di dunia.
Oleh karena itu, konstitusi dinilai menggambarkan visi dan misi besar dan jangka panjang bangsa tersebut.
"Karena itu perubahan konstitusi juga harus didasarkan pada pandangan dan visi serta misi bangsa Indonesia untuk ke depannya dan bukan didisain untuk kepentingan kelompok apalagi perseorangan," tegasnya.
Baca juga: Soal Amendemen, Pimpinan MPR: Rakyat Tidak Terlalu Berkehendak, PPHN Biasa-biasa Saja
Politisi PDI-P itu menyadari, agenda yang dibahas terkait amendemen di MPR adalah untuk menghadirkan kembali wewenang MPR menetapkan PPHN.
Namun, Basarah menyoroti dinamika politik saat ini diramaikan oleh wacana penundaan Pemilu 2024.