Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei SMRC: Mayoritas Responden Ingin Presiden Bekerja Sesuai Janji Kampanye, Bukan PPHN

Kompas.com - 15/10/2021, 16:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) menunjukkan, mayoritas responden ingin presiden bekerja sesuai janji kampanyenya kepada rakyat, bukan merujuk pada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Direktur Eksekutif Sirojudin Abbas menyebutkan, 81 persen responden ingin presiden bekerja sesuai janji-janjinya kepada rakyat selama masa kampanye.

"Ternyata 81 persen warga Indonesia setuju dengan pendapat bahwa presiden sebaiknya bekerja sesuai dengan janji-janjinya kepada rakyat pada masa kampanye pemilihan presiden dan harus bertanggungjawab kepada rakyat karena presiden dipilih oleh rakyat," kata Sirojudin, Jumat (15/10/2021).

Sementara, hanya ada 10 persen responden yang berpendapat presiden bekerja menurut PPHN yang ditetapkan MPR dan karena itu presiden harus bertanggungjawab kepada MPR.

Sedangkan, 9 persen responden lainnya menyatakan tidak tahu atau tidak jawab saat diajukan pernyataan soal itu.

Baca juga: Survei SMRC: 62 Persen Responden Tak Setuju Jokowi Maju Lagi Pilpres

"Pertanyaan ini penting karena untuk melihat seberapa kuat basis argumen dari MPR untuk menawarkan PPHN sebagai panduan kerja presiden," kata Sirojudin.

Sirojudin menambahkan, dibandingkan dengan hasil survei pada Mei 2021, jumlah responden yang berpendapat presiden mesti bekerja sesuai janji kampanye bertambah dari 75 persen menjadi 81 persen pada September 2021.

Sedangkan, responden yang menilai presiden bekerja sesuai PPHN berkurang dari 18 persen apda Mei 2021 menjadi 10 persen pada September 2021.

Survei ini dilaksanakan 15-21 September 2021 dengan melalukan wawancara langsung kepada 981 orang responden yang dipilih melalui metode multisatege random sampling. Margin of error survei ini diperkirakan sebesar ± 3,19 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, amendemen UUD 1945 diperlukan untuk memberikan kewenangan bagi MPR dalam penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Menurut Bambang, PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara.

Baca juga: Survei SMRC: Mayoritas Responden Tolak Amendemen UUD 1945

Dengan begitu, Bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.

"Sehingga Indonesia tidak seperti orang menari poco-poco. Maju dua langkah, mundur tiga langkah," kata Bambang, dalam peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR yang dipantau secara daring, Rabu (18/8/2021).

"Ada arah yang jelas ke mana bangsa ini akan dibawa oleh para pemimpin kita dalam 20, 30, 50, hingga 100 tahun yang akan datang," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com