JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menegaskan, hingga kini pihaknya hanya melakukan kajian terhadap usulan amendemen Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), bukan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal tersebut ia sampaikan untuk merespons ramainya usulan penundaan pemilu yang dikhawatirkan terjadi lewat amendemen UUD 1945.
"Sampai hari ini, MPR hanya mengerjakan tugas kajian terkait dengan rekomendasi dari MPR lama yaitu PPHN," kata Jazilul dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Soal Amendemen, Pimpinan MPR: Rakyat Tidak Terlalu Berkehendak, PPHN Biasa-biasa Saja
Jazilul mengatakan, kajian amendemen terhadap PPHN itu pun masih belum terlalu kuat, termasuk dukungan dari rakyat.
"Kami melihatnya sangat sedikit sekali (dukungan rakyat). Pak M Qodari (Direktur Eksekutif Indo Barometer), lembaga survei yang memotret seberapa besar kemauan masyarakat untuk adanya PPHN, pernah ada, tapi tidak (kuat)," jelasnya.
Menurut Jazilul, MPR pun hingga kini juga belum menerima pengajuan amendemen terkait wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Lebih jauh, dia mengatakan, usulan penundaan pemilu perlu dikaji lebih dalam.
Baca juga: Jimly: Jabatan Presiden Diperpanjang lewat Amendemen UUD 1945 Pengkhianatan terhadap Negara
Sebab, Konstitusi tidak mengatur mengenai penundaan pemilu.
"Soal penundaan pemilu memang di Konstitusi kita tidak disebutkan. Tidak ada aturan di Konstitusi kita, karena Konstitusi kita Pasal 22 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali," tutur Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Diketahui bersama, isu amendemen UUD 1945 bergulir usai munculnya usulan penundaan Pemilu 2024.
Baca juga: PDI-P Pertanyakan Kapasitas Luhut Bicara Soal Penundaan Pemilu
Usulan itu pertama kali disuarakan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Muhaimin mengatakan, pemilu 2024 sebaiknya ditunda karena dikhawatirkan mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Usulan itu pun juga didukung dua ketua umum partai politik seperti Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.