JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demorkasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) MPR mengusulkan penundaan kajian amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah menyarankan, amendemen terbatas itu lebih baik tidak dilaksanakan pada periode saat ini.
"Sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," kata Basarah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
Basarah mengungkapkan sejumlah alasan Fraksi PDI-P MPR mengusulkan penundaan amendemen terbatas itu.
Pertama, Basarah menilai situasi psikologis bangsa saat ini tidak kondusif.
Maka, adanya wacana amendemen terbatas sebaiknya tidak dilakukan di masa sekarang.
"Situasi psikologis bangsa yang tidal kondusif, seperti adanya pikiran dan rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa serta adanya kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu," jelasnya.
Berkaca situasi tersebut, Basarah berpandangan MPR semestinya terlebih dahulu memastikan situasi dan kondisi psikologi politik bangsa dalam keadaan yang kondusif, sebelum melakukan amendemen.
Di sisi lain, MPR juga dinilai perlu menyamakan persepsi bahwa amendemen UUD 1945 merupakan kebutuhan bangsa.
"Bukan kepentingan satu kelompok apalagi perseorangan tertentu saja," tambahnya.
Basarah kemudian menyinggung konstitusi adalah hukum dasar tertulis yang dimiliki oleh mayoritas negara di dunia.
Oleh karena itu, konstitusi dinilai menggambarkan visi dan misi besar dan jangka panjang bangsa tersebut.
"Karena itu perubahan konstitusi juga harus didasarkan pada pandangan dan visi serta misi bangsa Indonesia untuk ke depannya dan bukan didisain untuk kepentingan kelompok apalagi perseorangan," tegasnya.
Politisi PDI-P itu menyadari, agenda yang dibahas terkait amendemen di MPR adalah untuk menghadirkan kembali wewenang MPR menetapkan PPHN.
Namun, Basarah menyoroti dinamika politik saat ini diramaikan oleh wacana penundaan Pemilu 2024.
Dia menyadari, wacana itu akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden.
Selain itu, Basarah melihat segenap partai politik sudah mulai sibuk menyiapkan diri menyongsong pemilu serentak 2024.
"Sehingga kurang ideal jika energi bangsa untuk fokus pada amendemen UUD harus terpecah konsentrasinya untukk melaksanakan pemilu," ungkapnya.
"Hal itu akan lebih sulit lagi jika dalam proses dan hasil pemilu ternyata menimbulkan gesekan politik di antara sesama komponen bangsa," kata Wakil Ketua MPR itu.
Diketahui, sejumlah isu mewarnai dinamika politik di Tanah Air beberapa waktu belakangan.
Salah satu isu tersebut adalah usulan pemilu 2024 ditunda yang disuarakan oleh Ketum PKB Muhaimin Iskandar.
Selain PKB, ada dua ketua umum partai politik yang mendukung wacana penundaan pemilu yaitu Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) dan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Sementara itu, wacana amandemen UUD 1945 mencuat setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakannya dalam Sidang Tahunan MPR tahun lalu, Senin (16/8/2021).
Bambang menyebut amendemen UUD 1945 diperlukan untuk menambah kewenangan MPR dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengeklaim, amendemen UUD 1945 terkait PPHN tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.
"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/17/13572021/fraksi-pdi-p-mpr-usulkan-rencana-amendemen-terbatas-uud-1945-soal-pphn