Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Jarak Duduk di KRL Dihapus, Kemenkes: Prokes Tetap Harus Jalan, Pakai Masker!

Kompas.com - 10/03/2022, 16:25 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pelonggaran aktivitas masyarakat di Kereta Rel Listrik (KRL) tidak sepenuhnya menghilangkan penerapan protokol kesehatan yang biasa dilakukan.

Nadia meminta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun.

"Protokol kesehatan tetap dijalankan, pelonggaran dilakukan secara bertahap," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Nadia mengatakan, meski aturan tempat duduk di KRL tak lagi mewajibkan penumpang untuk menjaga jarak, namun, masyarakat tetap wajib menggunakan masker.

Baca juga: Tempat Duduk di KRL Tak Berjarak Lagi, Epidemiolog Ingatkan Subvarian Omicron BA.2 Lebih Cepat Menular

Selain itu, ia meminta masyarakat yang rutin menggunakan transportasi umum untuk segera mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster agar terhindar dari penularan virus.

"Tetap pakai masker dan segera vaksin primer dan booster," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait kemungkinan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 akibat berbagai pelonggaran, Nadia mengatakan, cakupan vaksinasi yang cukup tinggi saat ini diharapkan mampu menekan laju penularan virus Corona.

"Seharusnya dengan cakupan vaksinasi saat ini, risiko penularan sangat rendah, apalagi ditambah prokes," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, penumpang kereta rel listrik (KRL) sudah bisa duduk tanpa jarak mulai Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Beragam Reaksi Penumpang soal Tak Ada Lagi Jaga Jarak di Kursi KRL

Adapun jumlah penumpang dibatasi hanya 60 persen dari kapasitas gerbong. Ketentuan menjaga jarak untuk mencegah penularan Covid-19 masih berlaku bagi penumpang yang berdiri.

Aturan terbaru itu menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.

"Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas," kata Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Rabu pagi

"Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas," sambungnya.

Baca juga: Setelah Tak Ada Lagi Jaga Jarak di Kursi Penumpang KRL...

Guna menjalankan aturan terbaru ini, petugas KAI Commuter telah mencabut marka jaga jarak yang sebelumnya tertempel di tempat duduk KRL.

Dengan demikian, semua kursi di KRL bisa diduduki penumpang.

Meski demikian, marka untuk jaga jarak tetap terpasang di lantai gerbong bagi penumpang yang berdiri.

"Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri," kata Anne.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com