JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya laporan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas (Dewas).
Adapun laporan terkait pemberian penghargaan kepada istri Firli, Ardina Safitri sebagai pencipta himne KP itu disampaikan alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 Korneles Materay.
"KPK menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada Dewas sesuai tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Laporkan Firli ke Dewas soal Himne, AJLK: Seharusnya Ketua KPK Dapat Hindari Konflik Kepentingan
"Dewas tentu telah memiliki mekanisme dan SOP atau Standar Operasional Prosedur untuk menindak lanjuti setiap aduan yang diterima," kata Ali melanjutkan.
Ali menyakini bahwa setiap pemeriksaannya di Dewan Pengawas akan dilakukan sesuai fakta dan penilaian yang profesional. Hasilnya, ujar dia, juga akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
"Sehingga mari kita hormati proses yang sedang berlangsung tersebut dengan tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini, terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini," ucap Ali.
Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas soal Himne dan Mars KPK
Juru Bicara KPK ini berpendapat, kedua lagu cipataan istri Firli Bahuri itu dihibahkan oleh penciptanya kepada KPK, bukan kepada perseorangan di KPK.
Ia menuturkan, hibah tersebut juga gratis dan tidak ada pembayaran atau penggantian biaya penciptaan lagu yang harus dibayarkan Komisi Antirasuah itu kepada penciptanya.
Bahkan, KPK melalui Biro Hukum dan Inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan, kepada pihak pencipta lagu untuk memastikan bahwa proses penghibahan itu telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Selain itu, sebagai perlindungan karya, kedua lagu itu juga telah disahkan oleh Kemenkumham dan diserahkan kepada KPK sebagai pemilik hak ciptanya.
Menurut Ali, lagu mars dan himne KPK itu kini telah dimanfaatkan dan diperdengarkan pada setiap acara resmi kelembagaan KPK.