Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Firli ke Dewas soal Himne, AJLK: Seharusnya Ketua KPK Dapat Hindari Konflik Kepentingan

Kompas.com - 09/03/2022, 15:17 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 Korneles Materay mempersoalkan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyatakan bahwa himne KPK merupakan hibah dari Ardina Safitri yang merupakan Istri Ketua KPK, Firli Bahuri.

Hal itu, disampaikan Korneles saat melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Firli Bahuri ke Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut dia, Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah telah menyebutkan bahwa penerimaan hibah harus memenuhi sejumlah prinsip, salah satunya kehati-hatian.

"Pemberian hibah dari istri dari Ketua KPK, seharusnya dapat dihindari karena adanya benturan kepentingan dengan pengambil kebijakan," ujar Korneles ditemui di Gedung ACLC KPK, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas soal Himne dan Mars KPK

Korneles juga menilai, pemberian hibah berupa lagu dari istri Ketua KPK itu patut diduga melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf b, Pasal 4 Ayat (1) huruf d, Pasal 4 Ayat (2) huruf b, Pasal 6 Ayat (1) huruf e, Pasal 6 Ayat (2) huruf a, Pasal 7 Ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020.

"Maka dari itu, kami mendesak agar Dewan Pengawas segera memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi kepada Firli," ucap Korneles.

Ia juga menekankan bahwa konflik kepentingan merupakan pemahaman dasar yang harus dihindari oleh setiap pejabat publik, terlebih Ketua KPK.

"Selain itu, desakan ini diperkuat dengan kondisi Firli yang telah dua kali melanggar kode etik," kata Korneles

"Jadi, jika ini terbukti, maka Firli telah melakukan pengulangan dan layak untuk diminta mengundurkan diri oleh Dewan Pengawas,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK telah menjelaskan alasan istri Ketua KPK Firli Bahuri, Ardina Safitri, yang menciptakan lagu Mars dan Himne KPK.

Baca juga: Firli Ajak Luhut-Airlangga Bahas Minyak Goreng Langka hingga Perbaikan Tata Niaga

Alex mengatakan, Ardina merupakan seorang yang terbiasa menciptakan dan mengaransemen lagu.

Mars dan Himne KPK, ujar dia, bukan lah lagu pertama yang pernah diciptakan oleh Istri Ketua KPK itu.

"Kebetulan ada Ibu, yang kebetulan istrinya ketua KPK, istrinya Pak Firli, Bu Dina itu punya kemampuan untuk membuat lagu, mengaransemen dan ini bukan lagu yang pertama atau kedua," ucap Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

"Sebelumnya beliau sudah menciptakan lagu dan dia menghibahkan lagu mars itu ke KPK dan kebetulan juga bagus isinya," kata Alex.

Alex pun tidak mengerti mengapa ada pihak yang mempermasalahkan lagu baik yang diciptakan istri Firli Bahuri itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com